6 Tahun SK PNS Tak Keluar, Khoiruddin Belum Sempat Umrohkan Ibunda karena Keburu Meninggal
Khoiruddin membuka kisah perjuangan untuk lulus CPNS dan menjadi PNS di lingkung Pemko Batam.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Agus Tri Harsanto
Psikis yang dialaminya cukup berat. Sampai-sampai iapun terlibat kecelakaan dan seorang anaknya yang masih balita saat itu, meninggal dunia dalam insiden tersebut. Khoiruddin masih ingat, kecelakaan yang merenggut nyawa anaknya itu terjadi 2016 lalu.
Tak hanya Khoiruddin, beban psikis juga dirasakan para honorer lainnya yang telah dinyatakan lulus CPNS 2013 lalu. Mereka juga kerap ditanyai keluarganya di kampung, perihal kejelasan status CPNS. Kini, mereka masih memperjuangkan hak-hak mereka.
Pertemuan
Setelah sejumlah perwakilan guru honorer menggelar aksi di depan kantor Walikota Batam, akhirnya 5 guru honorer yang mewakili para guru honorer tersebut mengikuti pertemuan di lantai I Gedung Wali Kota Batam, Senin (18/2/2019).
Sayangnya, dalam pertemuan itu tak membuahkan hasil. Akhirnya lima orang guru honorer yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang pertemuan, tampak kecewa.
Bahkan seorang guru perempuan sampai ada yang menangis, dan menumpahkan unek-uneknya, ketika Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, M Sahir yang menemui mereka, menyudahi pertemuan, dan berlalu pergi dari hadapannya.
"Padahal anak-anak bapak, kami juga yang mengajarnya," katanya.
Mereka berharap aksi hari itu akan mendapatkan jawaban.
Namun kenyataan tak seperti yang diharapkan.
Bahkan sekadar meminta pakta integritas dari Pemko Batam untuk menjelaskan status mereka jika tidak memenuhi syarat CPNS pun, tak ditanggapi.
Pada pertemuan itu, Kepala BKPSDM Kota Batam, M Sahir mengatakan, jika proses kelulusan CPNS 2013 lalu sudah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Berkas mereka yang dinyatakan lulus sudah diverifikasi, kemudian dianalisa.
Ketika memenuhi syarat, maka akan dikeluarkan NIP-nya. Lantas bagaimana nasib 93 guru honorer yang lulus CPNS 2013 ini?
Sahir mengatakan, Kantor Regional BKN XII di Pekanbaru sebelumnya telah menerbitkan surat.
Isinya, ke-93 orang ini dinyatakan tak memenuhi syarat CPNS karena tertib administrasi.