Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD hingga SMP, Terungkap saat Kepergok Istri
Ayah Tega Perkosa Putrinya Berkali-kali Sejak SD hingga SMP, Terbongkar Setelah Tepergok Istri
Ayah Tega Perkosa Putrinya Berkali-kali Sejak SD hingga SMP, Terbongkar Setelah Tepergok Istri
TRIBUNBATAM.id - Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak SD hingga SMP.
Kasus ayah cabuli anak kandung terjadi di Kabupaten Malaka.
Aksi bejad sang ayah baru terbongkar setelah sang istri memergokinya sedang mencabuli putri mereka yang masih berusia 12 tahun.
Ia adalah warga Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Saat ini, gadis malang itu duduk di Kelas I Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Rupanya, sudah berkali-kali ia dicabuli ayahnya sejak masih duduk di Kelas VI SD.
• Penjaga Sekolah Perkosa Siswi SMA Sambil Direkam, Pelaku Ancam Sebarkan Video JIka Bikin Laporan
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Sang Ibu melaporkan kasus itu ke Mapolsek Malaka Tengah, Kamis (21/2/2019).
Sang ibu kepada wartawan di Mapolsek Malaka Tengah mengatakan, ia sangat kesal dan marah dengan tindakan suaminya.
Karena dengan tega mencabuli anak mereka sendiri.
Ia mengaku, baru mengetahui perbuat bejat sang suami ketika ia menangkap basah suaminya sedang mencabuli anaknya.
• 4 Perusahaan Asing Segera Beroperasi di Batamindo, Butuh 1.300 Tenaga Kerja Baru
• Bright PLN Batam Akhirnya Ungkap Alasan Batalkan Rencana Pemadaman Bergilir 9 Jam Sehari di Batam
Ia kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, melalui Kapolsek Malaka Tengah AKP Alnofriwan Zaputra membenarkan kasus ini.
Polisi sudah mengamankan pelaku dan sudah jebloskan ke sel Polsek sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Menurut Alnofriwan, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Belu untuk diproses lebih lanjut.
Jika terbukti, pelaku melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancamana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Menurut Alnofriwan, saat ini korban pencabulan masih didampingi petugas Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) Kabupaten Malaka, Jansen L Seran.
Kejadian ayah cabuli putrinya bukan kali ini saja.
Sebelumnya, pencabulan dialami RS (16), pelajar SMA yang tinggal Randang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Kasus yang dialami RS sudah dilaporkan keluarganya ke Polsek Sambi Rampas, Sabtu (24/11/2018) malam.
Data yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Sambi Rampas, Minggu (25/11/2018) pagi menjelaskan, dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah kandung RS.
Kejadiann yang menimpa RS dilakukan sang ayah pada Sabtu (13/11/2018) di di pinggiran jalan pertigaan jurusan Pota-Biting, Kecamatan Sambi Rampas.
Korban RS dalam laporannya kepada aparat Polsek Sambi Rampas menjelaskan, pada tanggal 13 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 wita dirinya telah disetubuhi ayahnya di semak belukar.
Lokasinya pingiran jalan pertigaan jurusan Pota- Biting, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Matim.
Usai melakukan perbuatan jahat, ayahnya juga mengancam akan membunuh korban bilamana korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Atas penyampaian dari korban bersama dua saksi lainnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.
Keluarga pun memutuskan melaporkan perbuatan Basri ke Polsek Sambi Rampas guna diproses
sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Minggu (25/11/2018) pagi, menegaskan, laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut telah ditangani.
"Atas laporan itu, RS sudah Puskesmas Pota oleh penyidik kepolisian untuk diperiksa. Saat ini, pelaku dugaan pencabulan atas anak kandungnya telah diamankan di Mapolsek Sambi Rampas," kata Daniel.
Ia pun menjelaskan, kalau menurut informasi, pelaku telah bercerai dengan istrinya yang adalah ibu kandung korban.
Pada 5 Februari 2019, kasus ayah mencabuli anaknya sendiri mencuat di Kota Kupang.
Bocah yang baru berusia 12 tahun, IJM, dicabuli ayahnya sendiri JM (43).
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, melalui Kanit PPA Bripka Brigita Usfinit, Selasa (5/2/2019) menuturkan, setiap bulan seorang anak dipaksa dan diancam harus melayani birahi ayahnya lebih dari dua kali.
Dan itu katanya telah berlangsung lama.
"Pengakuan korban, setiap kali ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka ia dipaksa untuk membuka celananya dan melayani ayahnya. Kejadian itu berlanjut setiap bulan dan sudah terjadi dalam waktu yang lama," ungkap Brigita.
Namun pelaku, lanjut Brigita, mengaku tidak lagi ingat berapa kali ia melakukan perbuatan bejat itu.
Ia mengaku mabuk sehingga tidak dapat mengingat jumlah perbuatannya secara pasti.
"Kalau pelaku mengaku tidak ingat berapa kali sudah ia meniduri anaknya, karena katanya itu dilakukan saat ia sedang mabuk," jelasnya.
Di hadapan penyidik, JM mengaku tidak ingat berapa kali ia melakukan perbuatan bejat itu kepada darah dagingnya sendiri.
Sedangkan, dari pengakuan IJM, perbuatan bejat yang harus ia tanggung dari orang yang paling dekat dengannya itu telah berlangsung berulang kali.
Saban bulan, ia mendapat perlakuan itu lebih dari dua kali.
Diberitakan sebelumnya, JM yang lama ditinggal istrinya merantau ke Negeri Jiran itu ternyata tega menjadikan anak perempuannya sebagai budak seks selama bertahun tahun.
Parahnya, hal itu dilakukan lelaki yang berprofesi sebagai ojek di Oebufu itu terhadap anaknya yang masih di bawah umur dengan paksaan dan ancaman saat ia berada di bawah pengaruh miras.
Kejadian itu dilakukan oleh pelaku di dalam kamar kost yang mereka tempati di daerah Oebufu, Kota Kupang.
Sedang, ibu korban yang juga istri pelaku, RP, kata Brigita telah lama meninggalkan mereka untuk menjadi TKI di Malaysia.
"Korban bercerita, jika ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka akan membangunkan korban dan menyuruhnya membuka celana. Korban yang tidak mau akan dipaksa," katanya.
Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon.
Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.
Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.
Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.
"Laporan itu sudah masuk sejak bulan November 2018 dan saat ini sedang kita tangani," kata Brigita.
Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH mengatakan, YM terancam 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar persetubuhan anak dibawah umur, pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 junto UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya. (Teni Jenahas/Aris Ninu/Ryan Nong/POS-KUPANG.COM/
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ayah Tega Perkosa Putrinya Berkali-kali Sejak SD hingga SMP, Terbongkar Setelah Tepergok Istri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pencabulan-anak-oleh-bapak-tiri.jpg)