Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri Selama 3 Tahun, Maki dan Ancam Pakai Keris Jika Tak Mau Layani

Seorang ayah diringkus Polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Mirisnya, Pemerkosaan itu dilakukan selama tiga tahun

Editor: Eko Setiawan
tribunjambi/dedi nurdin
Tersangka rudapaksa diamankan di Polresta Jambi 

TRIBUNBATAM.id - Seorang ayah diringkus Polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Mirisnya, Pemerkosaan itu dilakukan selama tiga tahun terakhir.

Jika sang anak tidak mau melakukan apa yang diperintahnya, Sang ayah kemudian memaki-maki bahkan mengancam dengan mengunakan Kris.

Aparat Kepolisian Polresta Jambi, menangkap RD SMJ, warga Kota Jambi, karena tega merudapaksa anaknya sendiri.

Bahkan, aksi pelaku dilakukan berulang selama tiga tahun.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban kepada keluarganya. Merasa gerah dengan ulah pelaku, paman korban akhirnya melaporkan RD SMJ ke kepolisian.

Hari Peduli Sampah Nasional, Personil TNI/Polri Sisir Sampah di Pelabuhan Tarempa Anambas

Jadwal Bola Live Pekan Ini Liga Inggris Manchester United vs Liverpool

Wilayah Bintan Bakal Kena Dampak Pemadaman Listrik, Pengusaha Khawatir Bisnis Terganggu

Dua Guru SD Ini Sering Nyabu di Rumah Dinas di Batam, Digerebek Saat Isap Sabu

"Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2016. Pelaku dilaporkan oleh paman korban, atas laporan ini kita lakukan penangkapan di rumah tersangka," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian dalam pres release Kamis (21/2/2019).

Kapolresta Jambi menambahkan, aksi pelaku ini dilakukan di rumah sendiri saat istrinya sedang bekerja.

Bahkan aksi ini dilakukan berulang sejak tahun 2016 lalu," pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam korban dengan kata-kata dan sebilah keris," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 76d jo pasal 81 (3) dan atau pasal 76e jo pasal 82 (2) uu ri nomor 17 tahun 2016. Tentang perlindungan anak.

"Ancamannya maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun," pungkasnya.

Cemburu Pada Pacar Anak Kandung, Ayah Setubuhi Anaknya

Kekerasan terhadap anak khususnya di Kabupaten Muarojambi semakin menjadi-jadi.

Pasalnya bukan hanya jumlah kasus yang meningkat setiap tahunnya.

Baru-baru ini kasus kekerasan terhadap anak mencuat, dengan pelaku dan korban merupakan orang dekat.

Di Muaro Jambi, seorang ayah kandung tega merenggut kehormatan anaknya yang masih di bawah umur.

Anak bernama Melati (nama samaran; red)  kehilangan 'kehormatannya' di tangan ayah kandung.

Anak di bawah umur itu mendapat ancaman, jika tidak menuruti nafsu bejat Ayahnya.

Hal itu dipaparkan saat jumpa pers Satreskrim Polres Muarojambi, Selasa (6/11) siang.

TJ (39) dengan bejatnya merenggut 'kehormatan' dua anak kandung yang dibesarkannya. TJ merupakan warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro, mengatakan perlakuan bejat TJ kepada anak kandungnya bernama Melati (nama samaran) dilakukan selama lima tahun, sejak 2012.

TJ melakukan perbuatan bejat itu sejak Melati berusia 13 dan masih duduk di bangku SMP, hingga 2017.

"Perlakuan tersangka kepada korban terjadi sejak korban kelas satu SMP yaitu pada Juni 2012 hingga terakhir kali pada 2017, di rumah yang di tempati pelaku dan korban," jelas Kasatreskrim

Dia menjelaskan pada saat tersangka pertama kali melakukan aksi bejatnya, TJ mengancam anaknya dan juga memberi iming-iming untuk dibelikan ponsel.

"Menurut korban, awal mula kejadian korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan pelaku, dengan sebilah pisau. Pengakuan korban juga pernah dicekik dan diiming-iming untuk dibelikan HP," sebutnya

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Muarojambi terhadap TJ, dia Ia mengaku telah berulang kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya lantaran cemburu.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan, tersangka TJ melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran anaknya (red-korban) sering ke rumah kawannya dengan pacar korban.

Tersangka TJ merasa cemburu. Dan karena cemburu tersebut, TJ akhirnya menyetubuhi Melati yang merupakan anak kandungnya.

"Alasannya karena anaknya yang juga korban sering pergi dengan pacaranya. Kadang pacarnya juga datang ke rumah korban. Jadi ada rasa cemburu dari tersangka, karena cemburu tadi akhirnya tersangka melakuka perbuatan itu," jelasnya

Dia menuturkan TJ juga mengakui memberi iming-iming ponsel baru dan sejumlah pakaian, jika Melati mau menuruti nafsu bejat.

Barang bukti yang diamankan, yaitu pakaian korban dan sejumlah barang yang menjadi barang bukti aksi bejat pelaku.

"Barang bukti yang kita amankan, pakaian korban, satu buah bantal, satu helai sarung, satu helai seprei yang digunakan tersangka dalam tindak pidana tersebut," ujarnya

Atas tindakannya, TJ disangkakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, serta maksimal 15 tahun. Dan karena pelaku adalah orangtuanya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga, sehingga menjadi 20 tahun," kata Kasatreskrim.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ancam Pakai Keris, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Selama 3 Tahun di Jambi, http://jambi.tribunnews.com/2019/02/21/ancam-pakai-keris-seorang-ayah-tega-rudapaksa-anak-kandung-selama-3-tahun-di-jambi?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved