Joko Susilo Cabuli Anak Tetangga yang Sering Main ke Rumahnya, Begini Kronologinya
Mencabuli bocah yang masih berusia 7 tahun, Joko Susilo (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Joko dilaporkan oleh orang tua korban berinisi
TRIBUNBATAM.id - Mencabuli bocah yang masih berusia 7 tahun, Joko Susilo (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Joko dilaporkan oleh orang tua korban berinisial BR (7) karena tidak terima dengan hal tersebut.
Sejauh ini, Joko sudah donekuk polisi dan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.
Pemeriksaan sendiri dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, warga Jalan Wonorejo Asri itu terbukti melakukan pencabulan terhadap korbannya yang masih di bawah umur.
Korbannya diketahui anak kelas 1 SD berinisial BR (7).
• Peringati Hari Peduli Sampah, Polda Kepri Bersihkan Sungai di Bengkong Sadai, Ajak Serta Warga
• Dituding Pansos, Vernita Syabilla Membantah, Malah Katakan Siapa yang Buka Aib Suami
• Download Lagu MP3 We Are Lie, OST Drama Korea SKY Castle di Android dan iPhone
• 3 Klub Paling Bersih Liga 1 2018, Menurut Satgas Antimafia Bola Krishna Murti, Ada Persib dan PSM
Ruth mengatakan, kasus itu bermula ketika pelajar kelas 1 SD asal Rungkut, Surabaya itu tengah dititipkan orangtuanya di rumah neneknya.
"Saat orangtua korban bekerja, korban dititipkan di rumah neneknya," beber Ruth, Rabu (20/2/2019)
Ruth menambahkan, korban dan pelaku saling bertetangga.
Karena korban kerap bermain di sekitar rumah pelaku, akhirnya pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban bermain ke rumahnya.
Saat dirumahnya itulah, pelaku mulai mencabuli BR.
Memang selama ini, Korban kerab bermain ke rumah pelaku.
Ini karena kebetulan rumah nenek korban berdampingan dengan tersangka.
Awalnya pelaku hanya memangku sembari memeluk tubuh BR.
"Menurutnya awalnya dia hanya dipangku saja, kemudian dia bernafsu dan berniat mencabuli koraban," tegasnya.
Tak lama kemudian, Joko lantas memerintahkan BR untuk tidur dengan posisi telentang.
Seketika itu, Joko mulai meampiaskan nafsu bejatnya kepada BR.
"Pelaku kami jerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 tahunn 2014 tentang perlindungan anak," kata Ruth.
Gadis SMP korban cabul empat temannya
Kasus pencabulan terhadap gadis remaja kembali terjadi.
Seorang gadis SMP berusia 15 tahun, sebut saja Bunga, menjadi korban pencabulan yang dilakukan empat orang pria, Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa berawal saat saat Bunga berkunjung ke rumah kos rekannya di wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng yang ditinggali salah satu pelaku.
Saat itu Bunga pulang sekolah dan masih mengenakan seragam putih biru.
Rupanya, kedatangan korban telah dinanti oleh empat pelaku yang masing-masing berinisial Ketut DAP (19), Komang AMP (19) Ida Bagus KAK (20) dan Dewa GW (19).
Di dalam kos tersebut korban dan satu pelaku sudah saling kenal.
Mereka awalnya bercengkarma di dalam kos tersebut.
Hingga selang beberapa menit kemudian, ke empat pelaku pun merayu korban hingga diduga terjadilah aksi pencabulan dan persetubuhan.
Usai kejadian, korban pulang dan mengadukan kejadian ini pada orangtuanya, untuk selanjutnya di laporkan ke Mapolres Buleleng.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya saat dikonfirmasi Selasa (29/1/2019) membenarkan adanya laporan dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang siswa yang masih duduk dibangku SMP.
“Memang benar kami menerima laporan tersebut, saat ini masih dalam penyidikan, besok (Rabu,red) kami akan rilis, mohon bersabar dulu,” katanya singkat
• Aktor Ranza Ferdian Meninggal Karena Penyakit Kelenjar Getah Bening, Berikut Gejala dan Penyebabnya
• Pasokan Gas Dari Conoco Philip Grisik Berkurang, Akan Ada Pemadaman Bergilir di Batam dan Bintan
• Ramalan Zodiak Kesehatan & Karir 21 Februari 2019, Jangan Menyerah Virgo, Gemini Super Sibuk
Perkosa pemandu lagu
Sementara itu, anggota Polsek Tulangbawang Tengah, lampung, menangkap pelaku yang memerkosa WI, pemandu lagu berusia 19 tahun.
Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol Zulfikar M mengungkapkan, pemandu lagu itu adalah korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Supriyanto alias Bangil (30), warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TbT), Tubaba.
Korban WI setiap hari bekerja di tempat karaoke di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.
Zulfiakr mengungkapkan, pemerkosaan itu terjadi di sebuah room karaoke pada Senin (28/1/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban bersama rekannya berinisil SW (20) dan MS (18) juga berada di room karaoke. Saat itu, tempat karaoke tersebut sudah tutup.
"Kejadiannya bertempat di salah satu room Karaoke Bintang, yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana," terang Zulfikar, Selasa (29/1/2019).
Saat tutup itulah, tiba-tiba terdengar suara seorang laki-laki berteriak memanggil untuk dibukakan pintu.
Dia beralasan akan mengambil barang miliknya yang tertinggal di dalam room karaoke yang ditempati tiga pemandu lagu itu.
Namun, WI dan dua rekannya tidak mau membuka pintu.
Tak lama berselang, terdengar suara orang yang melompat dari arah kamar mandi. Ternyata pelaku masuk ke dalam room karaoke tersebut lewat kamar mandi.
Setelah berhasil masuk ke dalam room karaoke, pelaku langsung mengancam korban dan dua rekannya menggunakan senjata tajam jenis badik.
Pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan intim. Jika korban menolak, maka korban akan dibunuh dan dibuang ke tanggul irigasi.
"Karena korban ketakutan di bawah ancaman sajam, dengan mudah pelaku melakukan aksi kejahatannya. Usai melakukan aksinya pelaku lalu keluar dari room karaoke,” beber Zulfikar.
Setelah kejadian tersebut, korban bersama dua rekannya yang ada dalam room karaoke menghubungi rekan-rekannya yang lain.
Seorang rekan korban menghubungi Polsek Tulangbawang Tengah. Mendapat informasi tersebut, anggota polisi langsung meluncur ke tempat Karaoke Bintang dan mencari pelakunya.
“Setelah mengetahui siapa pelakunya, petugas kami langsung melakukan pencarian di mana keberadaan pelaku," kata Zulfikar.
"Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dekat Balai Desa Tiyuh Pulung Kencana, yang berjarak hanya sekira 500 meter dari TKP,” terang Kompol Zulfikar.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 28 sentimeter, selimut warna putih dan biru muda.
Kemudian kaus lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jeans pendek warna biru muda dan pakaian dalam milik korban.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pria ini Awalnya Memangku Bocah Umur 7 Tahun, Selanjutnya Memeluk dan. . ., http://suryamalang.tribunnews.com/2019/02/20/pria-ini-awalnya-memangku-bocah-umur-7-tahun-selanjutnya-memeluk-dan.
• Slank akan Adakan Konser Spesial untuk Slankers, Catat Jadwal dan Cara dapat Undangannya, Ya
• BP Batam Targetkan Rp 1,1 Triliun Investasi Masuk Selama 2019, Ini Rencana Mewujudkannya