Polisi Berhasil Menangkap 3 Tersangka dan Amankan 2.157 Pil Ekstasi di Tamiang, Satu Orang DPO

Polisi berhasil menangkap 3 tersangka dan mengamankan 2.157 butir ekstasi di sejumlah lokasi terpisah, Jumat (22/2/2019) malam.

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi / Tujuh bungkus plastik yang berisi sekitar 10 ribu butir esktasi 

TRIBUNBATAM.id - Tim reserse narkoba Polres Aceh Tamiang mengamankan 2.157 butir ekstasi di sejumlah lokasi terpisah, Jumat (22/2/2019) malam.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian menyebutkan, polisi juga menahan tiga pria berinisial RB (28) warga Desa Paya Awe, Kecamatan Karang Baru; IA (33) warga Desa Cinta Raja, dan SB (33) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Awalnya, kami mendapat informasi bahwa di RB sedang transaksi ekstasi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Itu sudah tengah malam. Kami telusuri informasi ini dan benar, lalu ditangkap RB dengan barang bukti 78 butir ekstrasi,” kata Zulhir dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com.

Awalnya, polisi mengamankan puluhan butir ekstasi dari tersangka IA saat menangkap yang bersangkutan di rumahnya.

Beredar Video Rasis Persib saat Melawan Arema FC di Piala Indonesia, Manajemen Persib Minta Maaf

Istri Suwarsono Hanya Bisa Menangis Melihat Jenazah Suaminya yang Ditemukan Tewas di Tangki Tongkang

Jenazah Rizki, Balita yang Tewas Dibunuh Pacar Ibunya Sempat Ingin Dipulangkan Ke Kampung Halaman

“Keduanya ini bisnis narkoba jenis ekstasi, RB beli dari IA buat dijual lagi. Ciri khas ekstasi milik mereka berlogo petir dan warna pink,” kata Zulhir.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi menemukan SB dengan barang bukti 2.034 butir ekstasi. SB diduga kuat sebagai bandar besar perdagangan ekstasi di Kabupaten Aceh Tamiang.

“SB mengaku ekstasi itu dibeli dari seorang berinisial A. Dia mengaku membeli dalam jumlah besar selain untuk dikonsumsi juga untuk diedarkan kembali. Saat ini, ketiganya kami tahan di Mapolres Aceh Tamiang dan pria berinisial A dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tamiang,” ujar Zulhir. (*)

Bandar Narkoba yang Paling Dicari Polres Tanjungpinang Tertangkap

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto (Tengah) menunjukan barang bukti narkoba, Jumat (8/2/2019)
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto (Tengah) menunjukan barang bukti narkoba, Jumat (8/2/2019) (TRIBUNBATAM.id/Wafa)

Terkait penangkapan pelaku narkoba 1 kilogram di Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Dwi Rahmadhanto menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

Pelaku ini merupakan bandar narkoba yang paling dicari kepolisian Polres Tanjungpinang.

"Yang pertama kita amankan pelaku berinisial B di jalan tugu Pahlawan sebelum SMA negeri 3 Tanjungpingpinang. Kita amankan pelaku di jalan.

Saat kita geledah ada 2,5 gram sabu milik pelaku," kata Kasat narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto dikonfimasi di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (7/2/2019).

Sukses Tundukkan Arema FC, Persib Bandung Punya Kans Bersua Persija di Babak 8 Besar Piala Indonesia

Hasil Akhir Persebaya vs Persidago Gorontalo, Menang 7-0, Bajul Ijo Susul Persib ke Babak 8 Besar!

Bidan Y Mengaku Diperkosa 5 Pria Tak Dikenal Dirumahnya, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan!

 Satnarkoba kembali melakukan pengembangan terhadap pemasok barang.

Kali ini sasaran polisi kerumah salah satu pelaku yang berada di kawasan kelurahan kampung Baru yang Darussalam Tanjungpingpinang Barat. Dirumah tersebut pihaknya melakukan penggrebekan.

"Kita lakukan pengerebekan ke rumah pelaku kedua berinisial J dan A. Dua orang didalam rumah. Saat kita grebek J sempat membuang barang. Kita langsung lakukan pemeriksaan dan disekitar lokasi kita temukan barang bukti narkoba yang kita perkirakan satu kilogram. Jadi kita perkirakan belum lakukan penimbangan," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved