Polisi Berhasil Menangkap 3 Tersangka dan Amankan 2.157 Pil Ekstasi di Tamiang, Satu Orang DPO
Polisi berhasil menangkap 3 tersangka dan mengamankan 2.157 butir ekstasi di sejumlah lokasi terpisah, Jumat (22/2/2019) malam.
Saat di geledah dan ditemukan narkoba. Diketahui barang bukti yang ditemukan sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu.
Adapun bagian kecil yang hanya dibawah satu gram merupakan serbuk ekstasi.
"Kita amankan dua orang yang berada di rumah itu. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan memang satu orang saat kita amankan berinisial A di rumah tersebut sedang tidur di kamar dan tidak terbukti. Karena bukan barang dia," kata Kasat Narkoba.
Pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap A karena tidak ada bukti yang cukup. Sementara dua pelaku kini telah di Mapolres Tanjungpinang untuk ditahan.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti lain juga ditemukan seperti timbangan digital, plastik, Ponsel dan barang bukti pendukung lainnya.
Dengan barang bukti tersebut, Polisi menyimpulkan memang dua orang ini r merupakan bandar narkoba yang biasa beraksi di Tanjungpinang.
"Kalau jumlahnya segitu, bisa kita sebut bandar juga. Kita masih kembangkan kasus ini semoga dapat yang lebih besar tangkapannya. Nanti dua hari lagi kita Ekspos," katanya dikonfirmasi. (wfa).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Tersangka dan Amankan Ribuan Butir Ekstasi di Aceh Tamiang"