Istri Dinego Sama Majikan, Rizal Bunuh Majikan Secara Sadis, Begini Kronologisnya
Polisi bergerak cepat, Dalam waktu kurang dari 12 jam, Polisi berhsil membekuk pelaku pembunuhan Dominggu Sae alias Domi Kupang (35). Untuk diketahu
"Kalau masalah duit, macet, duit gaji. Sudah dua kali nagih," sebutnya.
Datangi rumah korban
Berbekal sebilah pisau, tersangka pun mendatangi tempat indekos korban pada Jumat.
Ia ingin melampiaskan amarahnya yang terpendam selama ini. "Saya tusuk di bagian dada (korban). Pertama kali saya tusuk di dada, setelah itu saya cekik, kemudian saya tusuk ketiak kanan dan kiri. Saya tidak ingat lagi berapa kali saya tusuk," tutur Rizal.
Saat itu, lanjutnya, Domi sempat berusaha mengelak dari tusukan, bahkan melakukan perlawanan. Namun, Rizal lebih cepat mematahkan perlawan korban. "Dia sempat melakukan perlawanan, memukul saya," ujarnya.
Setelah korban roboh bersimbah darah, tersangka langsung melarikan diri ke hutan di Desa Balunijuk. Tersangka juga sempat menghilangkan barang bukti agar tak diketahui orang lain.
"Setelah lihat dia enggak bernyawa, langsung lari aku. Aku buang pisau dan baju di kebun," kata Rizal.
Sementara, Kapolsek Merawang Iptu R Guzel mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan Rizal karena dua alasan, yakni cemburu dan uang. "Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa dia sakit hati," kata Guzel mewakili Kapolres Bangka AKBP Budi Arianto, Sabtu (23/2).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka AKP Rio Reza Parindra menambahkan, beberapa saat sebelum kejadian, tersangka melihat istrinya keluar rumah. Saat itu, Rizal menduga istrinya akan menemui korban sehingga ia buntuti dari belakang. Namun, ternyata sang istri membeli mi instan di toko.
"Tetapi pelaku merasa tanggung, dia malah melanjutkan perjalanan mendatangi rumah korban, lalu pura-pura nagih uang (gaji), tetapi ditolak, makanya pelaku langsung membunuh korban," ujar Rio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di tubuh korban oleh Tim Identifikasi Satreskrim Polres Bangka, ditemukan berbagai luka. Korban tewas mengenaskan akibat luka tusukan senjata tajam jenis pisau.
"Pelaku kalap, lalu menusuk tubuh korban bertubi-tubi. Saat Tim Identifikasi Satreskrim Polres Bangka melakukan pemeriksaan di tubuh korban, ditemukan sekitar 12 luka bekas tusukan, mulai tangan, rusuk kiri, rusuk kanan, perut, hingga dada," kata Rio.
Kapolres Bangka AKBP Budi Arianto saat jumpa pers, Sabtu sore, mengakui pengungkapan kasus ini hanya butuh waktu sekitar 12 jam. Pengungkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan keluarga korban atas nama Maria Malonesinasi.
"Tersangka dengan sengaja dan terencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, subsider melakukan atau menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Maka diterapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman pidananya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Budi.
Kapolres memastikan bahwa barang bukti kasus ini telah diamankan. Barang bukti yang dimaksud berupa pakaian korban, celana dalam warna merah milik korban, kaus tersangka pelaku, alat untuk menusuk berupa pisau, dan celana tersangka.