PEMBUNUHAN BAYI DI BATAM
Kenal dari Acak Nomor, Andre Menumpang Hidup & Berbuat Intim dengan Ibu Korban Sebelum Membunuh Bayi
Kenal dari Acak Nomor, Andre Menumpang Hidup & Berbuat Intim dengan Ibu Korban Sebelum Bunuh Bayi Berumur 3 Tahun
Sadis! Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan Andre (21), tersangka kasus pembunuhan seorang balita bernama M. Rizki di salah satu perumahan Jalan Flamboyan nomor 13 Kota Batam.
Dalam ekspos yang digelar Polresta Barelang pada Senin (25/2) siang di Mapolsek Lubuk Baja, Andre membeberkan caranya habisi nyawa Rizki, korbannya.
"Saya pijak daerah sekitar leher hampir selama 45 menit. Lalu saya juga menginjak bagian perutnya sebanyak tiga kali," ucapnya ketika dimintai keterangan.
Diakui oleh Andre, dirinya merasa geram karena Rizki terus menangis menanyakan keberadaan ibunya, yang sedang pergi bekerja.
"Saya cuma kesal saja sama dia. Saya juga sempat menghempaskan tubuhnya," ujar Andre lagi.
• Istri Dinego Sama Majikan, Rizal Bunuh Majikan Secara Sadis, Begini Kronologisnya
• Video Jadwal Bola Final Piala AFF U22, Timnas U22 Indonesia vs Thailand Kick Off 18.30 WIB Live RCTI
• BREAKINGNEWS, Syahrul, Warga Perumahan TPI Batam Gantung Diri saat Istri Jemput Anak Sekolah
Informasi yang diterima TRIBUNBATAM.ID terungkap kronologi pembunuhan M.Rizki terhadap balita berumur 3 tahun yang berumur 3 tahun.
Awal mulanya M. Rizki beserta adiknya, Aisyah Ayudiah, dibawa ke tempat Siti Margareth (Ibu korban) biasa menitipkan kedua anaknya jika pergi bekerja.
"Korban pada awalnya dititipkan kepada Ibu Jumaidah Sembiring, tempat biasa dititipkan. Ini karena ibunya akan pergi kerja. Lalu, korban dijemput lagi oleh Andre dan dibawa ke kosan. Tersangka kesal menurut keterangnnya," ujar Kombes Pol Hengki selaku Kapolresta Barelang ketika memimpin ekspos.
Akibat perbuatannya, Andre dikenai ancaman kurungan 15 tahun serta denda sebesar Rp 3 M sesuai UU Perlindungan Anak pasal 80.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang terjadi.
"Masih dalam penyidikan lebih lanjut," tutup Hengki.
Sebelumnya, Andre Riva Kastini alias Tupon (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja karena diduga menjadi pelaku pembunuhan M Rizki (3) yang merupakan anak pacarnya.
Penangkapan Andre tersebut bermula dari kecurigaan polisi saat kondisi jenazah Rizki yang dinilai tidak wajar.
Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata benar kalau Rizki tewas setelah dianiaya oleh Andre yang merupakan pacar ibunya.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yunita Stefani, Jumat (22/2/2019) siang membenarkan hal tersebut.