JPU Jerat Ratna Sarumpaet dengan UU ITE, Atiqah Hasiholan Jadi Jaminan Agar Ibunya Jadi Tahanan Kota
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana," kata JPU
Editor:
Mairi Nandarson
Selain itu, ia juga sependapat dengan Ratna bahwa terdapat sejumlah poin dakwaan yang tidak sesuai fakta.
"Jaksa tugasnya memang menuntut ibu saya. Sekarang tugas kami melakukan pembelaan dengan bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet melayangkan permohonan pengalihan penahanan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi.
Permohonan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan bahwa Ratna sudah lanjut usia dan kerap sakit-sakitan.