JPU Jerat Ratna Sarumpaet dengan UU ITE, Atiqah Hasiholan Jadi Jaminan Agar Ibunya Jadi Tahanan Kota

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana," kata JPU

Editor: Mairi Nandarson
Warta Kota/Henry Loputan
Atiqah Hasiholan, putri Ratna Sarumpaet 

Selain itu, ia juga sependapat dengan Ratna bahwa terdapat sejumlah poin dakwaan yang tidak sesuai fakta.

"Jaksa tugasnya memang menuntut ibu saya. Sekarang tugas kami melakukan pembelaan dengan bukti-bukti yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet melayangkan permohonan pengalihan penahanan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi.

Permohonan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan bahwa Ratna sudah lanjut usia dan kerap sakit-sakitan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Tuntut Ratna Sarumpaet dengan Hukuman Pidana dan Pelanggaran ITE"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved