Rumah Bos First Travel di Sentul Bogor Terbakar, Api Berasal Dari Tumpukan Barang Bekas di Garasi
Rumah Mewah yang berada di Sentul Bogor terbakar. Diketahui, Rumah mewah tersebut milik Bos First Travel di Jalan Venesia Selatan, no. 99, Perumahan
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel baru rampung dengan diputuskan berdamai atau homologasi, sementara Pandawa kini tengah mengalami proses kepailitan.
Rumah bos First Travel di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)
Keduanya merupakan proses perdata niaga.
Untuk First Travel, perkara pidana yang menjerat ketiga bosnya terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 83/Pid.B/2018/PN.Dpk untuk terdakwa Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, dan 83/Pid.B/2018/PN.Dpk untuk terdakwa Kiki Hasibuan.
Sementara perkara niaganya terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst.
Sementara kasus Pandawa perkara pidananya terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 424/Pid.Sus/2017/PN.Dpk hingga 429/Pid.Sus/2017/PN.Dpk.
sementara perkara niaganya merupakan hasil dari pembatalan homologasi dari perkara 37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst. Salah satu pengurus PKPU First Travel Sexio Noor Sidqi menyatakan, diperlukan sinkronisasi atas dua jenis perkara ini.
"Perlu dicari titik temunya kalau memang ketentuan hukum acara atau material belum ketemu. Perlu ada pembicaraan, setidaknya para stakeholder, penegak hukum, polisi, kejaksaan, kurator, pengadilan, kemkumham," sebutnya kepada Kontan pekan lalu.
Sexio menambahkan, tanpa koordinasi, para kreditor tak akan menerima apapun.
Pun ia menilai adanya keterdesakan atas sinkronisasi atas dua perkara ini, lantaran dasar perampasan aset yang kerap menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"TPPU memang banyak di kasus korupsi, tapi ternyata bukan cuma itu, ada investasi, pengumpulan dana masyarakat dan lainnya. Kalau begini kan tidak ada kerugian yang diderita negara. Jadi jika aset dirampas yang paling rugi adalah kreditor," katanya.
Perampasan aset First Travel sendiri berasal dari sekitar 820 barang bukti yang dikumpulkan penyidik.
Sementara yang dirampas ada sekitar 529 barang bukti, misalnya berupa rumah mewah, apartemen, kantor, mobil, gaun mewah, rekening. Yang nilainya ditaksir sekitar Rp 25 miliar.
Sementara secara total dalam proses PKPU ada 63.000 jemaah yang terdaftar dengan nilai tagihan mencapai Rp 1,1 triliun.
Masalah lebih pelik, justru dialami dalam kasus Pandawa.
Sebab perampasan aset justru bertentangan dengan proses kapailitan yang tengah dialaminya.