Sudah Dilarang Tapi Masih Ada Rekrutment Honorer, Kepala BKN : 5 Tahun Kedepan Tak Ada Lagi Honorer
Saat ini masih ada kerancuan terkait boleh tidaknya pemerintah daerah merekrut tenaga honorer.
TRIBUNBATAM.id, BANGKA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah melarang adanya pengangkatan tenaga honorer sejak 1990.
Hanya saja, saat ini diakuinya masih ada kerancuan terkait boleh tidaknya pemerintah daerah merekrut tenaga honorer.
Ini ia sampaikan saat ditanyai Bangka Pos (grup Tribunbatam.id) seusai acara penyerahan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada 267 CPNS Pemkot rekrutmen 2018 di ruang OR, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (28/2/2019).
Bima mengatakan, sudah sejak 1990-an, sebetulnya daerah telah dilarang mengangkat honorer.
"Sehingga banyak masalah. UU nomor 5 tahun 2014 ini hanya mengenali dua jenis pekerjaan di birokrasi, PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Bima
Ia membenarkan bahwa ini berarti tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer oleh pemerintah daerah saat ini.
• Gaji Honorer Masih Ditanggung APBD, Pemko Batam Tunggu Aturan Pusat Soal Gaji PPPK
• 59 Orang Tak Lulus Tes, Hanya 114 Tenaga Honorer K2 Pemko Batam Lulus Tes PPPK
• Kepala BKPSDM Sebut Beri Waktu Setahun 93 Guru Honorer Lengkapi Berkas Usai Lolos Tes CPNS 2013
• Ada 3 Tahapan Seleksi, Pelamar PPPK Wajib Lolos Passing Grade, Simak Aturannya Disini
"Tidak ada lagi pengangkatan. Tidak ada yang di luar itu (PNS dan P3K). Kalau perlu berdasarkan kebutuhan, itu bisa lewat P3K. Kalau ada kebutuhan di puskesmas, guru di SD, itu bisa mekanismenya P3K. P3K ini tidak ada batasan umur, di atas 35 tahun boleh... bahkan satu tahun sebelum pensiun pun masih boleh," ucapnya.
Dia mengatakan, kebutuhan tenaga di daerah harus dihitung sebelum diusulkan.
Penghitungan mencakup berapa jumlah tenaga yang diperlukan dan dukungan anggaran untuk penggajian.
"Kalau anggarannya untuk 80, ya ajukan untuk 80. Karena tidak mungkin kita merekrut orang tanpa ada gajinya. Ini sangat disesuaikan dengan kebutuhan di daerah," katanya.
Bima melanjutkan, akan ada transisi bagi para pegawai di daerah yang masih berstatus honorer hari ini.
Transisi yang dimaksud adalah waktu lima tahun untuk menata merapikan honorer
"Sebetulnya kita merekrut orang ini, karena kebutuhan, atau karena apa sih, atau karena ingin memberikan pekerjaan. Kan kebutuhan di suatu daerah untuk memberikan pelayan publik. Mereka yang berstatus honorer saat ini, mereka harus beralih, kalau ada peluang untuk jadi P3K, mereka ikut tes, mereka dapat NIP juga ini," beber Bima.
"Jika kebutuhan sudah terpenuhi, tetapi masih ada tenaga honorer, PP itu kan memberikan batas waktu, dalam waktu lima tahun ke depan, ini harus tidak ada lagi tenaga honorer," katanya lagi. (BANGKAPOS.COM / dedyqurniawan)
*Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana: Tidak Ada Lagi Pengangkatan Honorer