Ibu dan Anak Korban Tabrak Lari Diamputasi. Pelaku Sujud pada Korban Setelah Buron Setahun

Akuibat kecelakaan itu,Nyonya Indrawati (54) diamputasi kaki kanannya, sedangkan sang anak, Oky Yudi Satrio (10), harus kehilangan kedua kakinya

Tribun Jateng
Pelaku tabrak lari bersujud minta maaf pada korban yang mengalami lumpuh di Semarang. Pelaku tertangkap setelah buron selama setahun. 

TRIBUNBATAM.id, SEMARANG - Setahun menghilang setelah tabrak lari, pelaku akhirnya ditangkap polisi. Saat dipertemukan dengan dua korban --ibu dan anak-- yang cacat seumur hidup, pelaku pun bersujud minta maaf.

Pria bernama Bambang Susanto (56) ini berhasil diringkus anggota Satuan Lalulintas Polrestabes Semarang setelah menjadi buron selama setahun.

Bambang menjadi tersangka tabrak lari di Simpang Hanoman Jalan Siliwangi Kota Semarang

Setelah kecelakaan terjadi, Bambang tidak menolong korban, malah kabur.

Bambang akhirnya ditangkap polisi di Kebumen, Kamis (28/2/2019).

Sehari setelah tertangkap, Bambang dipertemukan dengan dua korban di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/3/2019).

Bambang kemudian menangis dan bersujud pada kedua korban agar bisa dimaafkan perbuatannya.

Kedua korban yang merupakan ibu dan anak mengalami cacat seumur hidup karena kaki mereka terpaksa diamputasi.

Nyonya Indrawati (54) diamputasi kaki kanannya, sedangkan sang anak, Oky Yudi Satrio (10), bahkan harus kehilangan kedua kakinya.

"Saya kalut, bingung. Saya masih punya anak kecil, saya mikir keluarga saya," ucap Bambang.

Ny Indrawati sebelah kakinya diamputasi, sedangkan anaknya Oky, kedua kaklinya harus diamputasi 

Selama menjadi buron, ia mengaku tetap menjalani profesi sebagai supir secara sembunyi-sembunyi.

Saat ditangkap, tersangka sedang berada di indekost bersama isteri ketiganya di Kebumen.

Bambang mengaku menyesal, namun tidak kunjung menyerahkan diri ke kepolisian hingga setahun pelarian.

Bersimpuh minta maaf

Sambil menangis, di depan kedua korban Bambang meminta maaf.

Ia juga bersimpuh di depan korban yang duduk di kursi roda.

Sejak menjadi korban kecelakaan setahun lalu, Oky yang kini duduk di kelas 3 SD menjadi jarang bermain di luar.

Ia lebih banyak menghabiskan waktunya di dalam rumah sambil bermain gawai.

"Kalau saya kerja, anak saya ikut, tidak mau ditinggal. Katanya ingin membantu ibu. Saya berangkat kerjanya siang, biar anak saya bisa sekolah dan saya bisa kerja," kata Indrawati.

Kendati demikian, Indrawati mengaku kini tidak bisa melakukan aktivitas seperti dulu karena untuk berjalan, ia harus dibantu kursi roda, begitu juga Oky.

 Indrawati kemudian bertanya pada Bambang.

"Saat itu saya sudah berhenti di pinggir sebelum lampu merah, kenapa ditabrak?" tanya Indrawati kepada tersangka.

"Waktu itu remnya blong, di depan mobil banyak. Saya tidak punya pilihan lain. Saya minta maaf," katanya di depan para korban.

Sementara Oky, saat dipertemukan dengan tersangka, bocah itu hanya mendekap sang ayah dan sesekali melirik ke arah Bambang.

Suami Indrawati, Wahyu Dwiyono terlihat menahan emosi melihat tersangka meminta maaf di hadapannya.

Namun ia berusaha meredamnya dan tidak banyak mengeluarkan kata-kata. Ia hanya memeluk anaknya di pangkuan.

"Permintaan maafnya saya terima, namanya orang pasti memiliki salah. Namun, proses hukum harus tetap berjalan. Saya berterima kasih kepada aparat kepolisian yang mampu menangkap pelaku," kata Wahyu.

Bambang bersujud dan menangis minta maaf

Wahyu sangat kecewa pelaku baru mengatakan menyesal dan minta maaf setelah tertangkap.

Ia juga berpesan kepada para pengemudi kendaraan untuk berhati-hati saat berkendara karena bisa berakibat fatal bagi orang lain.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.

Ia kemudian menugaskan Kanit Lantas AKP Sugito untuk menangkap tersangka.

"Selama kurun satu tahun secara simultan dan akhirnya kemarin hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 kita berhasil mengamankan tersangka," sebut Ardi.

Ia mengatakan pelaku kabur setelah kejadian kecelakaan karena takut berurusan dengan polisi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal berlapis.

"Akan kita jerat dengan pasal 310 ayat 3 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan kita akan split berkasnya dengan pasal 312 UU Lalu lintas tahun 2009 dengan ancaman hukuman tiga tahun yaitu tidak melakukan pertolongan pada korban kecelakaan atau dalam bahasa sehari-hari melarikan diri," jelasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bambang Bersimpuh, Menangis Ceritakan Setahun Masa Pelariannya, Indrawati : Kenapa Ditabrak?, http://jateng.tribunnews.com/2019/03/01/bambang-bersimpuh-menangis-ceritakan-setahun-masa-pelariannya-indrawati-kenapa-ditabrak?page=all.
Penulis: Jamal A. Nashr

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved