PEMILU 2019
Sudah Didaftar Tapi Masih Belum Masuk DPT, Ini Kecemasan Warga Jika Masuk DPK
Sebelum Pemilu digelar serentak 17 April 2019 masih banyak masyarakat Batam yang sudah memiliki e-KTP tapi belum juga terdaftar dalam DPT
Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelaksanaan Pemilu yang semakin dekat yakni 47 hari lagi ternyata masih banyak hal yang belum beres.
Sebab, sebelum Pemilu digelar serentak 17 April 2019 masih banyak masyarakat Batam yang sudah memiliki e-KTP tapi belum juga terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam sudah menetapkan jumlah DPT pada tahapan DPTHP-2 akhir, beberapa bulan lalu.
Sejumlah masyarakat yang belum terdaftar di DPT ini dirangkum oleh Tribun rata-rata berada di Kecamatan Sagulung dan Batu Aji.
Salah satunya May, warga Batu Aji yang sama sekali tidak terdaftar di DPT ketika dirinya melakukan pengecek di alamat http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
yang disediakan oleh KPU Pusat belum juga terdaftar.
Padahal sebelum penetapan DPTHP-2 dirinya mengaku sudah didata oleh pihak RT/RW setempat, namun ketika dilakukan pengecekan pada http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ dirinya masih juga belum terdaftar.
• TRIBUNWIKI - Fakta di Balik Pembangunan Jembatan Barelang Batam
• Harga Sayur Naik Rp 2.000 Per Kilogram, Tapi Daging Ayam Malah Turun
• Tidak Terima Rambut Anaknya Digunting Guru, Orang Tua Murid Balas Gunting Rambut Ibu Guru
• Cari Adik Keluar Rumah Saat Dengar Suara Tembakan, Akbar Malah Kena Peluru Nyasar
"Sebelumnya saya sudah di data, tapi kok masih belum terdaftar, jadi bingung juga ini," ujarnya, Jumat (01/03/2019).
Dia juga menyebutkan, tidak hanya dirinya yang belum terdaftar, sejumlah teman-temannya yang bertempat tinggal di Sagulung dan Batu Aji juga banyak yang belum terdaftar di DPT.
"Ya sebagian alasan mereka sama dengan saya, ada yang sudah didata tapi tidak masuk DPT dan ada juga yang sama sekali gak di data sehingga tidak masuk DPT,"ungkapnya.
Sementara itu, Andi salah satu warga Sagulung juga mengaku, belum terdaftar di DPT sebelumnya.
Padahal sebelum tahapan penetapan DPT dirinya sudah di data dan di minta e-KTP oleh RT di tempat tinggalnya.
"Saya juga belum terdaftar sebelumnya, tapi karena saya berusaha menjumpai Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lingkungan saya, sehingga saya terdaftar di DPT. Aneh juga terkadang, apa memang setelah kita di data nggak dilaporkan atau gimana," tuturnya.
Dia juga menyebutkan, bahwa dari informasi yang dirinya dapatkan dari sejumlah pemberitaan di media, bahwa saat ini KPU Batam sedang melakukan tahapan daftar pemilih khusus (DPK) dan Daftar pemilih tambahan (DPTb).
Adapun DPTb adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata dan alasan lainya.
Sedangkan DPK adalah warga yang punya hak pilih dan memiliki e-KTP Batam namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP.
Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00 -13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.
"Nah ketika saya atau masyarakat lain nanti masuk pada tahapan DPK karena tidak masuk dalam DPT, dan mencoblos dari pukul 12.00 -13.00 Wib, dengan catatan selama surat suara masih tersedia, jadi kalau tidak ada surat suara yang tersisa saya golput dong. Inilah nanti yang membuat banyak warga yang masuk DPK dikhawatirkan banyak golput," katanya. (tribunbatam.id/alfandi simamora)