Penyebab dan Kronologi Polda Kepri Segel Pabrik Teh Prendjak, Buang Limbah B3
Polda Kepri mengekspos kasus penyegelan PT Panca Rasa Pratama (PRP) yang memproduksi Teh Prendjak, Sabtu (2/3/2019).
TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri mengekspos kasus penyegelan PT Panca Rasa Pratama (PRP) yang memproduksi Teh Prendjak, Sabtu (2/3/2019).
Penyegelan dilakukan karena PT Panca Rasa Pratama (PRP) yang memproduksi Teh Prendjak dinilai tidak kooperatif yang membuang barang bukti limbah B3.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kombes Pol Erlangga dalam ekspose yang dilakukan pada Sabtu (2/3) pagi.
"Jadi pada Jumat pagi, tim dari Subdit IV melakukan pengecekkan di PT PRP dan ditemukan kegiatan memproduksi Teh Prendjak, air minuman kemasan serta kecap asin. Dalam pengecekan tersebut, terdapat beberapa fakta yang ditemukan seperti limbah yang berserakkan di area perusahaan dan perusahaan, selama berdiri tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara)," ujarnya ketika memimpin ekspose.
Ini terjadi akibat PT. Panca Rasa Pratama bersikap tidak kooperatif ketika proses penyidikkan dilakukan dengan membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah diamankan pihak kepolisian.
Menurut penuturannya, dengan tidak adanya TPS yang dimaksud, perusahaan telah melakukan pelanggaran sesuai persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan limbah.
• Teh Prendjak Tutup, Ini Kata Pedagang Terkait Pabrik Kuliner Khas Kepri, Harganya Lebih Murah
• Pabrik Tutup, Ternyata Ini 3 Kesalahan Produsen Teh Prendjak Hingga Disegel Polda Kepri
"Yang paling fatal, perusahaan tidak memiliki TPS. Sebenarnya ini menjadi persyaratan dalam pengelolaan limbah," jelasnya lagi.
Dilanjutkan keesokan harinya, ketika barang bukti yang ada telah berhasil diamankan, PT. Panca Rasa Pratama menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dengan membuang barang-barang tersebut.
"Tindakan penyegelan tersebut dikarenakan PT. PRP membuang limbah B3 yang telah diamankan. Itu ada 17 ember plastik bekas tempat cat, 3 drum berisi oli bekas, dan 4 jirigen berisi oli bekas serta 1 drum glasswool yang telah terkontaminasi," tambahya.
Pemasangan police line bukan tanpa sebab. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Kepri, khawatir ada tindakan lain yang dilakukan perusahaan dalam pendalaman kasus ini.
"Kita cuma ingin mengamankan masyarakat dari akibat limbah berbahaya dan beracun ini. Kita tidak mau ini membuat masyarakat menderita," Ujar Dir Reskrimsus Polda Kepri, yang turut mendampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga dalam ekspose tersebut.
Ditambahkan olehnya, hingga saat ini proses penyelidikkan masih terus berjalan dengan melibatkan instansi yang berkompeten terkait pengelolaan limbah dan lingkungan hidup.
"Belum ada penetapan tersangka atau lainnya. Masih dalam pengembangan, dan ini juga bergerak berdasarkan laporan dari masyarakat setempat," tambahnya lagi.
Aturan yang dilanggar oleh PT. Panca Rasa Pratama yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 102 dan pasal 59 ayat 4.
Pasal 102 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana pasal 59 ayat 4, akan dikenakan pidana 1 sampai 3 tahun penjara dan denda 1 hingga 3 Miliar Rupiah.
Sedangkan bunyi dari pasal 59 ayat 4 yaitu pengelolaan B3 wajib mendapat izin dari kementerian, gubernur, atau walikota (Kepala Daerah) sesuai dengan kewenangannya.
Selain didampingi oleh Dir Reskrimsus Polda Kepri, terlihat pula Kabid Humas Polda Kepri juga didampingi oleh Kasubdit IV Polda Kepri dalam ekspose yang digelar. (tribunbatam/dipa)