BATAM TERKINI
Ada Limbah B3 hingga Produksi Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Polisi Bakal Panggil Bos Teh Prendjak
Polda Kepri berencana memanggil bos pabrik Teh Prendjak Tanjungpinang terkait kasus dugaaan pelanggaran lingkungan hidup.
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri berencana memanggil bos pabrik Teh Prendjak Tanjungpinang terkait kasus dugaaan pelanggaran lingkungan hidup.
Rencananya, penyidik Polda Kepri akan memanggil pemilik perusahaan PT Panca Rasa Pratama setelah sebelumnya akan memanggil Manager Operasional serta beberapa Direksi PT Panca Rasa Pratama.
"Dalam waktu dekat kita akan panggil pemilik PT.Panca Rasa Pratama," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, Minggu (3/3/2019).
Mantan Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan tersebut juga menambahkan, proses pelanggaran lingkungan tersebut akan terus dilidik hingga akhirnya dibuktikan tambahan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri.
"Akan kita lanjutkan terus penyelidikan pelanggaran Lingkungan Hidup tersebut dapat akan ditambah hasil penyelidikan dari lingkungan hidup Provinsi Kepri," ucapnya.
Ia pun juga menyebutkan, akan meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri untuk datang ke Mapolda Kepri memberikan keterangan.
• Bos Pabrik Teh Prendjak Tanjungpinang Akan Diperiksa Polda Kepri, Kasus Buangan Limbah B3
• Penyebab dan Kronologi Polda Kepri Segel Pabrik Teh Prendjak, Buang Limbah B3
• Hari Ini, Polda Kepri Bakal Ekspose Kasus Penyegelan Pabrik Teh Prendjak
• Teh Prendjak Tutup, Ini Kata Pedagang Terkait Pabrik Kuliner Khas Kepri, Harganya Lebih Murah
"Akan kita panggil juga Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri untuk datang ke Mapolda Kepri untuk juga dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sabtu, 23 Februari 2019 sekira pukul 10.00 wib, Tim dari Subdit lV Ditreskrimsus melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi perusahaan tersebut.
Hal ini dikarenakan, adanya limbah yang berserakan di area perusahaan tersebut, serta menghasilkan juga limbah B3 berupa oli bekas, kaleng cat bekas.
Polisi pun mendapati, perusahaan tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara), atau tidak memiliki izin TPS tersebut.
• Cara Reino Barack Lamar Syahrini, Tekuk Lutut Depan Incess, Aku Melamarmu dengan Bismillah
• Syahrini dan Reino Barack Menikah, Paris Hilton Ucapkan Selamat: Congratulations Beautiful
• Buaya Sepanjang 4 Meter yang Ditemukan di Saluran Irigasi Dituding Hoaks, Padahal Beneran
• Khusus Dipakai Antar Jemput Pasien TBC, Dinkes Batam Bakal Membeli 5 Unit Kendaraan
• Rayakan Anniversary, Home Decor Lovers (HDL) Batam Berbagi Inspirasi dalam Mendekorasi Rumah
Selain itu, adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di jl. Engku putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.
Ekspos kemarin yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga menyampaikan, prasangkaan pasal yang dilanggar adalah Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Dalam pasal 102 berbunyi, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Militar, dan paling banyak Rp 3 Miliyar," sebutnya.
"Selanjutnya, pada pasal 59 ayat (4) berbunyi, pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dan pada pasal 103 sendiri berbunyi, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliyar, dan paling banyak Rp 3 miliar ," tambahnya pada ekspos kemarin Sabtu (02/03/2019). (tribunbatam.id/endra kaputra)