Berawal Dari Saling Menyalip Kendaraan, Mantan Anggota TNI Ini Tewas Ditikam, Begini Kronologisnya

Mantan anggota TNI ditikam dengan mennggunakan pisau. Mayat Korban terkapar di pinggir jalan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan Pemeriksaan

Editor: Eko Setiawan
Sriwijaya Post
Ilustrasi 

Kini, jenazah Ikram telah dikirim ke RSUP Sanglah untuk di autopsi.

Sementara untuk tersangka Gunik,  dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Gara-gara Saling Salip di Jalan, Mantan Anggota TNI Ini Tewas Ditusuk Pakai Pisau Pengutik, http://jateng.tribunnews.com/2019/03/04/gara-gara-saling-salip-di-jalan-mantan-anggota-tni-ini-tewas-ditusuk-pakai-pisau-pengutik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved