Minggu, 12 April 2026

Janji Ceraikan Istri Sah, Pria Ini Rayu ABG untuk Berhubungan Intim

Dengan tipu dayanya, pria beristri warga Kabupaten Tulangbawang, mencabuli AR berkali-kali.

Istimewa
Anggota Polsek Banjar Agung menangkap Widianto, tersangka cabul 

TRIBUNBATAM.id - Rayuan maut Widianto (28) sukses memperdaya seorang ABG (anak baru gede) asal Tulangbawang berinisial AR (15).

Dengan tipu dayanya, pria beristri warga Kabupaten Tulangbawang, mencabuli AR berkali-kali.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, terbongkarnya aksi Widianto terhadap AR, berkat laporan HE (40), ibu kandung korban.

 HE melapor aksi bejat pelaku ke Mapolsek Banjar Agung, Sabtu (2/3/2019) kemarin.

Aksi Widianto terhadap korban terjadi pada Sabtu (2/3/2019), sekitar pukul 13.30 wib.

Widianto melampiaskan nafsu birahinya di rumah korban yang masih satu kampung.

Dengan rayuan mautnya, tersangka menyetubuhi AR.

Pulang Bekerja di Hutan, Pria Ini Diterkam Harimau Sumatera, Begini Caranya Selamatkan Diri

Download Lagu MP3 Syahrini Cintaku Kandas di Android dan iPhone, Ini Kunci Gitar dan Video Klip

Intip Deretan Mobil Mewah Milik Reino Barack, Suami Syahrini, Harganya Capai Miliaran Rupiah

Ramalan Zodiak 4 Maret 2019, Capricorn Egois, Libra Pengertian Dong, Aquarius Ayo Ambil tindakan

 

AR yang telah dipacari tersangka ini terperdaya lantaran Widianto berjanji akan menikahi korban.

Tak hanya itu, tersangka juga berjanji akan menceraikan istri sahnya dan menikahi AR jika korban mau diajak berhubungan intim.

"Dengan segala bujuk rayunya, korban akhirnya mau menerima ajakan tersangka untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri," papar Rahmin.

Selain itu, ternyata Widianto juga berjanji akan membelikan korban pulsa dan juga memberikan uang tunai sebesar Rp 50 ribu setiap selesai melakukan hubungan intim dengan korban.

Berbekal laporan dari ibu kandung korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap tersangka.

"Hari Sabtu sekutar pukul 17.00 wib, tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya," beber Rahmin.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, aksi persetubuhan yang dilakukan Widianto terhadap AR sudah berlangsung empat kali sejak Januari 2019 sampai Maret 2019.

"Satu TKP (tempat kejadian perkara) di rumah tersangka dan tiga TKP di rumah korban. Untuk tiga kejadian sebelumnya, tersangka sudah lupa hari, tanggal dan waktunya. Tersangka hanya ingat kejadian terakhir sebelum ditangkap," beber Rahmin.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved