Penghina Jokowi dan Pencuri 27 iPhone S Ternyata Residivis. Menangis dan Gigit Polisi Saat Ditangkap

Taufik R Gani (23), pria kemayu pelaku penghina Jokowi dan pelaku pencurian puluhan iPhone di Kota Medan tidak kuasa menahan tangisnya

Tribun Medan
Pria kemayu pencuri puluhan unit iPhone dan penghina Jokowi menangis saat diekspose polisi di RS Bhayangkara Medan 

"Kurang tahu, karena hasil rekaman bos yang pegang. Semalam sudah membuat laporan ke pihak kepolisian terkait dengan pembobol toko ini," ucapnya.

Kalau kerugian, sambung Bayu, bisa mencapai ratusan juta rupiah.

"Kalau kerugian mencapai ratusan juta juga. Bisa dilihat sendiri barang-barang di sini ludes diangkut maling," katanya.

Sementara, pengakuan pria berkacamata ini pelaku diduga masuk dari pintu samping toko.

"Kalau pintu depan tidak ada yang rusak, kemungkinan pelaku masuk dari pintu samping," jelasnya.

Pria kemayu yang pernah viral di media sosial karena menghina Jokowi, Taufik R Gani, warga Kota Manado, Sulawesi Utara, kembali ditangkap polisi.

Gani diketahui juga menjadi residivis kasus pornografi pada Oktober tahun 2016 di Manado.

Penangkapan Taufik R Gani, gigit polisi saat hendak ditangkap

Hina Jokowi

Viralnya sosok Gani memuncak pada 2017 ketika ia menghina Presiden Joko Widodo.

Meski cara mengkritiknya berlagak kemayu, ia berulangkali menyebut Jokowi adalah sampah.

Selain sampah, Gani juga menyebut beberapa kata kasar dan hinaan kepada Jokowi saat itu.

Kali ini dia ditangkap oleh timsus Jatanras Polda Sulut dan Buser Polrestabes Medan Sumatera Utara (Sumut), atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). 

Taufik R Gani, menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 27 unit ponsel iPhone S seri terbaru di Kota Medan.

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting sekitar pukul 04.00 Wita pagi pekan lalu," tutur AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH Katimsus Jantanras Polda Sulut, kepada wartawan di Mapolda Sulut Senin (18/02/2019).

Tersangka diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan yang nomor SP.Kap/117/II/RES.1.8/2019/Reskrim yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Puti Yudha Prawira SIK MH.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved