Berawal Raba Tanaman, Kakek 75 Tahun yang Buta dan Tuli Ini Tersangka Penganiayaan. Kok Bisa?

Sang kakek berinisal PS, warga Panca Arya Kisaran, Asahan, yang berumur 75 tahun ini kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap tetangganya sendiri.

Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Biskah Anda membayangkan seorang kakek yang buta melakukan penganiayaan pada orang lain?

Peristiwa aneh dan tidak masuk akal ini terjadi di Asahan, Sumatera Utara.

Sang kakek berinisal PS, warga Panca Arya Kisaran, Asahan, yang berumur 75 tahun ini kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap tetangganya sendiri.

Penyandang tunanetra dan tunarungu ini dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana.

Kasus yang membelit PS berawal pada 15 Desember 2018 lalu.

Ketika itu dia berjalan di sekitar rumahnya dengan bantuan tongkat kayu.

Saat berjalan, karena buta, PS meraba-raba pinggiran tanaman pagar persis di depan rumah tetangga.

Tetangganya, seorang wanita, melarang agar pria tua itu tidak mencongkel tanah yang dapat merusak bunga di depan rumahnya.

Namun PS tetap meraba-raba tanaman di depan rumah tetangganya.

Suami tetangganya tiba-tiba marah, lalu mendorong sang kakek hingga tersungkur dan tongkatnya patah.

Meskipun tisak bisa melihat dan mendengar, PS tidak tinggal diam.

Tubuh renta itu berdiri dan melawan dengan cara mengibaskan tongkatnya ke arah pria yang mendorongnya.

Ternyata, pukulan yang dilayangkan PS itu melukai wajah tetangganya, persis di bawah bola mata.

Warga yang melihat kejadian itu kemudian menengahi dan keduanya dilerai.

Sang tetangga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan. PS dijadikan tersangka.

Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu membenarkan PS dijadikan tersangka dalam kasus itu.

“Kasus ini bukan kasus pengerusakan lahan tapi kasus penganiayaan.Jadi kita tetapkan sebagai tersangka tapi tidak kita lakukan penahanan," kata Faisal, Selasa (6/3/2019) kemarin.

"Kan nggak mungkin kita tahan, apalagi sudah lanjut usia dan tunanetra,” sambungnya.

Faisal menjelaskan, pihaknya telah mendorong mediasi antara kedua belah pihak, antara keluarga pelapor dan terlapor.

“Kita sudah coba lakukan mediasi antara keluarga pelapor dengan terlapor,” ujar Faisal.

Menurut Faisal, unsur penganiayaan memang ada.

Namun tidak tertutup kemungkinan itu terjadi karena PS tidak melihat korban.

“Kita sudah lakukan upaya perdamaian untuk kedua belah. Karena ini kan keluarga sama keluarga juga,” tutup Faisal.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Tetangganya Sendiri, http://medan.tribunnews.com/2019/03/07/kakek-tunanetra-jadi-tersangka-kasus-dugaan-penganiayaan-tetangganya-sendiri?page=all.
Penulis: M.Andimaz Kahfi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved