Kasus Hilangnya Plat Baja, Kuasa Hukum La Mane Beberkan Keterlibatan Andi Cori

"Kita lihat dugaan kasus yang diterapkan penyidik, pasal 362 adanya pencurian. Sementara, La Mane ini, mendapatkan barang atau mengambil barang berben

TRIBUNBATAM/GANJAR WITRIANA
Grafis Terkait Plat Baja Jembatan Dompak 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kuasa Hukum La Mane, Bujang Musa menyatakan, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum oleh kliennya dalam kasus hilangnya lembaran pelat baja Jembatan I Dompak pada Mei 2018.

Dasanya adalah, pertama kata Bujang Musa, jika melihat penetapan pasal yang dipakai penyidik dengan peristiwa di lapangan tidak ada unsur keseusaian.

Penyidik Polda Kepri menggunakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dalam kasus ini.

Pasal ini kemudian menyeret La Mane sebagai orang pertama.

Di peristiwa ini, La Mane muncul dalam posisi membeli barang pada barang yang diklaim berpemilik resmi.

Sibuk Layani Pembeli Air Kelapa Muda, Janety Lemas, Uangnya Tiba-tiba Raib dari Dalam Laci

Tanpa Proses Pacaran, Inilah Alasan Syahrini-Reino Barack Lansung Menikah, Diungkap Oleh Aisyahrani

Puasa di Bulan Rajab, Ini Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

Event Terbaru dari Garena Free Fire, Menangkan 9999 Diamond dan Ikuti Event Berhadiah Lainnya

Dalam hal ini Andi Cori Cs memposisikan diri sebagai pemilik pelat dalam transaksi dengan La Mane.

Itu dibuktikan dengan kesediaan pihak Andi Cori, Saiful, Muljanta dan Sarbudin membububuhkan tanda tangan surat pernyataan di atas materai.

Dalam hukum positif, posisi La Mane kuat. Ia hanya pembeli atas barang berpemilik.

"Kita lihat dugaan kasus yang diterapkan penyidik, pasal 362 adanya pencurian. Sementara, La Mane ini, mendapatkan barang atau mengambil barang berbentuk pembelian. Itu dibuktikan dengan adanya surat kwitansi dan berita pernyataan di atas materai yang dimiliki 4 orang," kata Bujang Musa, Kamis (7/3/2019).

La Mane, lanjut Bujang, dari segi peristiwa, membeli lembaran pelat baja sisa proyek jembatan pada siang hari, bukan malam hari.

Sang klien juga membeli material di area terbuka. Tidak ditempat tersembunyi dimana orang tidak bisa melihat.

"Semua proses transaksi berlangsunh siang hari, dan di area terbuka, bukan di lokasi tersembunyi," katanya.

Posisi La Mane juga disebutkan Bujang Musa saat lembaran pelat baja pindah dari jembatan ke penampungan juga tidak seorang diri.

Lembaran pelat baja digiring atau diantar dari ke penampungan Km 18 Kijang dengan pengawalan aparat kepolisian.

Penjualan Turun, iPhone di China Dua Kali Diskon, Pangkas Harga Hingga 148,95 Dolar

Babak Pertama Tira Persikabo vs Perseru Serui. Tira 10 Pemain Tapi Unggul 2-1, Persib Deg-degan

Janin Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan, Warga Ramai Berdatangan Ingin Cari Tahu

Berawal Raba Tanaman, Kakek 75 Tahun yang Buta dan Tuli Ini Tersangka Penganiayaan. Kok Bisa?

"Penggiringan barang ke Km 18 Kijang waktu itu ada aparat kepolisian mengawal, dan pembeli barang dari Medan juga ikut serta dalam iring iringan," kata Bujang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved