Prostitusi Online Berkedok Lowongan Kerja di Batam, Iming-iming Gaji Rp 7,5 Juta per Minggu
Kasus prostitusi online berkedok lowongan pekerjaan terjadi di Batam. Terbaru, seorang pria yang bertempat tinggal di Tanjung Piayu, Posan, menjadi
TRIBUNBATAM.id - Kasus prostitusi online berkedok lowongan pekerjaan terjadi di Batam.
Terbaru, seorang pria yang bertempat tinggal di Tanjung Piayu, Posan, menjadi korbannya.
Menurut pengakuannya kepada TRIBUNBATAM.ID,
Posan hampir saja tertipu dengan jaringan prostitusi tersebut diakibatkan modus yang digunakan adalah menawarkan lowongan pekerjaan.
"Kejadian itu terjadi baru-baru ini, tanggal 20 Februari 2019 kemarin. Adik perempuan saya kan baru datang dari kampung, jadi minta tolong ke saya untuk dicarikan lowongan pekerjaan. Saya carilah di Facebook," ujarnya dengan jelas.
Setelah melakukan sedikit tanya jawab, Posan mengaku penasaran dengan tawaran pekerjaan yang diberikan.
"Dia nawarin pekerjaan dengan gaji Rp 7.5 juta per minggu. Siapa yang gak penasaran coba? Jenis pekerjaan apa ini? Saya hampir percaya, karena akun itu memposting lowongan kerja di info loker Batam," ujarnya lagi.
• Heboh Prostitusi Online Anak-anak di Blitar, Bisa Main 2 ABG Sekaligus, Tarif Jutaan Rupiah
• Perubahan Tubuh Vanessa Angel dan Kebiasaan di Tahanan saat Terjerat Prostitusi Online
Posan mulai menaruh curiga ketika percakapan via messenger yang dilakukan mengarah ke penawaran shortime atau dikenal dengan istilah ST.
"Dia suruh saya ke Sekupang. Dia kan gak tahu kalo saya ini pria, yang kebetulan mengatasnamakan adik perempuan saya. Dia mulai nanya apakah sudah menikah dan mulai meminta foto," terangnya lagi.
Sampai di satu percakapan, akun tersebut menyebutkan bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah untuk melayani tamu atau klien yang ingin berasyik masyuk bersama para gadis usia remaja.
"Langsung saya bilang gak usah ke akun itu. Dia malah marah dan bilang sudah panjang-panjang bahasnya malah gak jadi," ujar Posan.
• Begini Cerita Cucu Bung Hatta yang Bikin Akun Grab Minta Maaf Gegara Tip
• Judika dan Keluarga Terjun ke Dunia Youtube, Nama Kanal Youtubenya Buat Duma Riria Ketawa Sendiri
Mendengar ini, TRIBUNBATAM.ID segera melacak akun yang disebutkan Posan.
Dari penelusuran TRIBUNBATAM.ID, ternyata akun tersebut merupakan fake account, dengan mencatut foto dari pemilik akun yang sebenarnya.
Dari beberapa postingannya, pemilik foto meminta netizen untuk membantunya memblokir fake account tersebut.
"Tolong jangan percaya sama akun ini, dia mau merusak namaku. Tolong diblokir ya," tulisnya sambil melampirkan screenshot foto.
"Saya cuma mau anda menuruti satu permintaan saya. Shortime (ST). Saya bayar kok, 500 kan," tulis fake account itu.
Melihat ini, Posan hanya berharap agar hal serupa tidak terjadi lagi kepada setiap pencari kerja yang ada di Kota Batam, khususnya para remaja putri.
"Kan kasihan, datang dari kampung jauh-jauh. Gak tahunya ditipu, seperti kasus beberapa waktu lalu yang ditangani Polda Kepri. Semua bermula juga dari tawaran lowongan pekerjaan. Ditengah situasi yang sulit, siapa saja butuh kerja, tapi kan juga gak dengan cara seperti itu," ujar Posan.
Kasus serupa
Seperti yang diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, Sabtu (9/2) sore, Polda Kepri melalui Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengamankan pelaku praktik prostitusi online di Kota Batam.
Pengungkapan kasus prostitusi online ini berhasil diungkap Ditreskrimsus melalui Subdit V Cybercrime Polda Kepri.
Hal itu disampaikan saat ekspos yang digelar Polda Kepri. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga yang memimpin ekspos mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada 8 Januari 2019 lalu.
"Kita amankan satu tersangka berinisal AA ini. Namun penangkapan ini bukan di Batam, tapi di Karawang, Jabar," kata Kombes Pol S Erlangga, Jumat (15/02/2019).
Dijelaskannya, tersangka ini mengendalikan dari Karawang, dengan sebuah media sosial bernama Wechat.
"Dari medsos itu pelaku membuat 3 akun dengan nama Ms Eve, Miss Eve, dan Shopie. Jadi itu akun yang dibuat tersangka untuk menjajakan prostitusi tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Subdit V Cybercrime AKBP Ike Krisnadian menyampaikan, tersangka ini mematok tarif yang berfariasi.
"Kalau shortime itu dari kisaran Rp 400 sampai Rp 1 juta. Kalau Long time kisaran Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," ucapnya.
Terkait usia para PSK, Ike mengatakan antara umur 20 sampai 25 tahun.
PSK ini pun bersatus dari wanita singel, janda, dan sudah berkeluarga.
"Kalau setatus bekerja sebagai mahasiswi belum kita dapat. Karena baru 7 wanita yang kita periksa sebagai saksi," ujarnya
Tersangka sendiri pun bisa mendapatkan para wanita PSK ini semasa tinggal di Batam.
Untuk upah yang didapat pun dipotong dari pemesan. Mulai dari 20 sampai 25 persen.
"Jadi dia ini juga sebagai admin, kalau ada pemesan dia yang langsung menghubungkan dengan wanita yang dipilih pemesan. Usai transaksi, PSK mentransfer melalui rekening," ucapnya.
"Dalam sebulan, tersangka mendapatkan penghasilan berkisar dari Rp 3 juta sampai Rp 7 jutaan," sebutnya.
Pengungkapan ini pun masih terus akan diselidiki pihak kepolsiian.
Tersangka akan dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UUD nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP.(tribunbatam/dipa)