Masih Malas Lapor SPT? Bersiaplah Terkena Sanksi dari Kantor Pajak Berikut Ini
Bagi wajib pajak yang masih malas melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, bersiaplah untuk menerima sanksi yang telah ditetapkan. Apa itu?
Ini tak termasuk wajib pajak yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
"Wajib pajak yang tahun lalu kami masukkan wajib SPT tahunan, ternyata penghasilannya di bawah PTKP, sehingga kami keluarkan dari daftar untuk tahun ini," kata Hestu.
Meski terdapat 18,3 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT, tetapi DJP masih mematok target terdapat 85 persen wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan.
Artinya, ditargetkan terdapat 15,5 juta wajib pajak orang pribadi dan badan yang patuh melaporkan SPT tahunan di tahun ini.
Tahun lalu, rasio kepatuhan pelaporan SPT hanya sebesar 71 persen atau hanya 12,55 juta wajib pajak dari 17,65 juta wajib pajak wajib SPT.
Meski lebih rendah dari target tahun lalu, tetapi Hestu optimistis rasio kepatuhan tahun ini meningkat.
"Rasanya data wajib pajak terdaftar wajib SPT tahunan tahun ini lebih akurat, sehingga persentase kepatuhannya harus lebih baik dari tahun lalu yang hanya 71 persen," kata Hestu. (kontan/wartakota)
*Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ada Sanksi Jika Tidak Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak