TERBONGKAR Perbuatan Bejat Ayah Tiri, Usai Gadis 17 Tahun Mengeluh Sakit Perut
Kini pelajar asal Kecamatan Semin, Gunungkidul, Yogyakarta itu sedang hamil.
TRIBUNBATAM.id - Gadis berisial I (17) menjadi korban perbuatan bejat ayah tirinya yang berinisial Sad (57).
Kini pelajar asal Kecamatan Semin, Gunungkidul, Yogyakarta itu sedang hamil.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, Sad merayu I dengan cara akan memberi uang jajan lebih.
Sad juga berjanji akan membelikan I pakaian.
Kapolsek Semin, AKP Haryanta mengungkapkan awalnya korban mengeluhkan sakit di perutnya.
Karena khawatir, ibu korban memeriksakan korban ke dokter terdekat.
• Hilda Vitria Digosipkan Putus dari Billy dan Dikabarkan Dekat dengan Duda Keren
• Video Detik-detik Perampok Bank BNI Lawan Puluhan Polisi Bersenpi, Viral di WhatsApp & Instagram
• 5 Fakta Bebasnya Siti Aisyah, Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam
• Penyebar Foto Syur Bidan Ditangkap, Pelakunya Ternyata Pegawai Kejaksaan Gadungan
Kemudian diketahui bahwa I sedang hamil.
“Korban sudah tidak mengalami menstruasi sejak beberapa bulan terakhir.”
“Lalu ibu korban mendesak I agar mau menceritakan siapa yang telah melakukan perbuatan bejat tersebut.”
“Dari cerita korban diketahui bahwa ayah tiri korban yang melakukannya,” kata Haryanta, Senin 911/3/2019).
Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban lapor ke Polsek Semin.
“Sad tidak melawan saat ditangkap di rumahnya.”
“Dia hanya pasrah saat digelandang ke Polsek Semin.”
“Sad mengaku niat bejat itu muncul lantaran sering main ke kamar korban,” katanya.
Menurutnya, modus pelaku adalah mengimingi korban akan dibelikan tas, sepatu, dan menambah uang jajan.
“Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU 35/2014 perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Data dari DP3AKBPMD, telah terjadi 24 kasus pada tahun 2018.
Jumlah tersebut turun dari tahun sebelumnya yang menyentuh angka 40 kasus.
“Dari angka 24 tersebut terbagi menjadi kekerasan terhadap perempuan ada 9 kasus, dan kekerasan terhadap anak ada 15 kasus.”
“Untuk kekerasan terhadap anak dibagi lagi 5 kasus kekerasan s3ksual terhadap anak lainnya merupakan kekerasan fisik dan psikis,” paparnya.
Pihaknya terus berupaya untuk menekan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan cara sosialisasi kepada masyarakat untuk melindungi anak.
Pihaknya juga membuat forum anak.