Berita Padang

Caleg di Pasaman Barat, Padang Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Cabuli anak kandungnya sendiri, Seorang Caleg dilaporkan ke polisi. Sejauh ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
ilustrasi pencabulan 

TRIBUNBATAM.id - Cabuli anak kandungnya sendiri, Seorang Caleg dilaporkan kepolisi.

Sejauh ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Seorang oknum caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat dilaporkan ke Polres Pasaman Barat atas dugaan pencabulan.

Pelaku yang berinisial AH, dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya, Melati (17) bukan nama sebenarnya.

Ibu kandung korban yang juga istri pelaku, baru mengetahui itu setelah anaknya bercerita apa yang telah dialaminya selama ini.

Ciptakan Generasi Muda Berkualitas, Gubernur Kepri Beri Pembekalan Calon ASN & Tinjau Stadion Dompak

Optimalkan Suplai Air, ATB Perbaiki Jalur Pipa Transmisi

Polisi Diduga Ikut Terlibat Dalam Kasus Seungri BIG BANG Dan Jung Joon Young, Begini Penjelasannya

Video Viral Wakil Bupati Purwakarta Panjat Tower untuk Gagalkan Rencana Aksi Bunuh Diri

Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.

“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD.

Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.

Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.

“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata Afrides.

Pihak kepolisian, kata Afrides, belum bisa menyimpulkan modus yang dilakukan oleh pelaku.

“Modus belum bisa disimpulkan karena baru pelapor (ibu kandung korban) yang diperiksa. Korban rencananya hari ini diperiksa,” jelasnya.

Sedangkan terlapor, kata dia, masih dalam pengejaran kepolisian karena melarikan diri. “Pelaku melarikan diri ke Jawa,” ujarnya.

Senada, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso juga mengakui bahwa ada laporan seorang pria mencabuli anak kandungnya.

Dari informasi yang beredar, diketahui pelaku adalah caleg PKS di Pasaman Barat. Imam Pribadi juga membenarkan itu.

"Kebetulan lagi nyaleg dia (terlapor), caleg PKS. Baru dilaporkan dan masih kami lakukan penyelidikan," kata Imam kepada wartawan.

Saat ini, kata dia, pihak kepolisian tengah memburu pelaku, karena pelaku kabur ke Jakarta. "Masih dalam proses pencarian. Jadi dia melarikan diri ke Jakarta," katanya.

Imam sendiri belum mengetahui mengapa baru sekarang dugaan pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi.

Dia juga tak bisa memastikan apakah korban selama ini di bawah ancaman atau tidak.

"Ya atau tidak ada ancaman (diselidiki), masih kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

Kemungkinan lain, kata dia, korban yang sudah mulai beranjak dewasa, dan mulai menyadari hal keji telah diperbuat ayahnya ke dirinya.

"Dia anak nggak ngerti, nggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia nggak bisa karena kondisinya itu. Tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumbar, Irsyad Syafar juga membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS.

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.

Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.

"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.

Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," terangnya.

 Jika AH dinyatakan bersalah secara hukum, PKS akan mencoret AH dari pencalonan di Pemilu 2019 ini.

"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tegasnya.

Caleg PBB Cabuli Dua Bocah

Sebelumnya, seorang oknum caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB), YR (57) ditangkap Polresta Padang pada Selasa (19/2/2019) lalu. Ia ditangkap karena diduga mencabuli dua anak di bawah umur.

Dilansir dari Kompas.com, perbuatan pelaku diketahui setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

"Orangtua korban melapor ke polres karena merasa aneh melihat sikap putrinya. Tak hanya itu, ada yang berbeda dari keadaan fisik korban," ucap Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Dari hasil visum korban, terang Yulmar, korban positif mengalami pelecehan seksual.

Pelaku yang juga tetangga korban awalnya mengajak R (11) dan A (8) bermain.

Kemudian pelaku menawarkan korban jajan jika mau menuruti kehendak nafsu syahwatnya.

"Kejadian berlangsung pada 20 Oktober 2018 lalu di rumah pelaku," ucap Yulmar.

Saat dilakukan penyelidikan, bapak lima anak ini mengakui kesalahannya dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.

Pelaku yang merupakan pensiunan karyawan swasta ini memiliki lima anak.

Saat ini ia juga mencalonkan anggota DPRD Kota Padang dari Partai Bulan Bintang.

Atas perbuatan YR, dia langsung diberhentikan sementara oleh PBB Kota Padang.

"Oknum caleg PBB, YR yang ditangkap polisi sudah kita berhentikan sementara sampai ada putusan hukum tetap. Ini adalah hasil dari rapat pleno kita," kata Ketua DPC PBB Padang, Zulkifli Aziz di kantornya, Jumat (22/2/2019).

Menurut Zulkifli, tidak satu pun parpol ingin mengalami persoalan seperti ini.

Namun, hal tersebut sudah terjadi dan itu adalah perbuatan pribadi.

"Bukan kami tak berempati. Kami bahkan sudah mengunjungi beliau, tapi belum bisa bertemu di Mapolresta Padang," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPW PBB Sumbar Zaldi Heriwan mengaku prihatin atas peristiwa buruk yang menimpa YR.

Kendati demikian, secara kelembagaan, pihaknya meminta polisi mengusut tuntas kasus itu.

"Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum," kata Zaldi Heriwan.

Meski begitu, PBB tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai kasus tersebut memiliki kepastian hukum tetap (dinyatakan bersalah atau tidak).

"Jika nanti terbukti bersalah, YR akan dipecat secara tidak hormat," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Dipolisikan, http://padang.tribunnews.com/2019/03/13/cabuli-anak-kandung-selama-8-tahun-oknum-caleg-pks-di-pasaman-barat-sumbar-dipolisikan?page=all.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved