PEMBUNUHAN BOS BANK BUMN

Cerita Pelaku Penculikan Bos BUMN, Korban Diserahkan Dalam Keadaan Hidup, Dijemput Lagi Sudah Tewas

Para pelaku yang ditangkap polisi ternyata hanya menerima uang muka alias down payment (DP) sebagai imbalan. Bayaran besar yang dijanjikan

Editor: Eko Setiawan
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Dok Polda Metro Jaya
PELAKU PEMBUNUHAN - Tampang empat pelaku penculikan Kacab Bank BUMN berinisial MIP dan Rumah di Jalan Johar Baru III, Jakarta Pusat tempat tinggal penculik Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Fakta baru terungkap dari kasus penculikan dan pembunuhan tragis Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Para pelaku yang ditangkap polisi ternyata hanya menerima uang muka alias down payment (DP) sebagai imbalan. Bayaran besar yang dijanjikan puluhan juta rupiah tak pernah sepenuhnya mereka terima.

“Klien kami hanya dijanjikan puluhan juta rupiah. Tapi yang mereka dapat baru DP, nilainya tidak lebih dari Rp50 juta,” ungkap Adrianus Agal, kuasa hukum tersangka EW alias Eras, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Sebagian uang muka itu kini telah disita penyidik.

“Belum dibayar penuh, tapi sebagian sudah diamankan polisi,” tambah Adrianus.

Motif Ekonomi dan Perintah Misterius F Menurut Adrianus, motif ekonomi menjadi alasan kuat keempat tersangka terlibat dalam aksi penculikan tersebut. Mereka tergiur iming-iming bayaran besar lantaran terdesak kebutuhan hidup.

Namun, Adrianus menegaskan, para tersangka tidak mengetahui aksi itu akan berakhir pada kematian korban.

“Kalau mereka tahu akan berujung pembunuhan, mereka pasti menolak. Mereka beragama, tidak mungkin menerima ajakan seperti itu,” tegasnya.

EW bersama tiga rekannya disebut hanya berperan menjemput paksa korban sesuai instruksi seseorang berinisial F. Setelah berhasil menculik MIP, mereka menyerahkan korban di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

“Tugas mereka selesai setelah menyerahkan korban. Beberapa jam kemudian, mereka baru diminta menjemput lagi, tapi saat itu korban sudah tak bernyawa,” jelas Adrianus.

Adrianus mengungkapkan, kasus ini melibatkan tiga klaster pelaku.

Klaster pengintai bertugas mengawasi pergerakan korban. Klaster penjemput paksa, termasuk kliennya, yang hanya membawa korban. Klaster eksekutor diduga bertanggung jawab atas kematian korban.

“Klien kami hanya di klaster penjemput paksa. Mereka tidak tahu sama sekali rencana pembunuhan,” pungkas Adrianus.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved