BATAM TERKINI

Parkir Sembarangan di Depan Kantor Imigrasi, Dinas Perhubungan Batam Derek Sebuah Mobil Terios

Dinas Perhubungan Kota Batam kembali mengamankan satu unit mobil merk Daihatsu Terios berwarna putih akibat melanggar ketentuan parkir.

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Dinas Perhubungan Kota Batam kembali mengamankan satu unit mobil merk Daihatsu Terios berwarna putih akibat melanggar ketentuan parkir yang telah ditetapkan yakni parkir di jalan raya depan kantor Imigrasi Batam, Rabu (13/3/2019). 

Sebelumnya,  Dinas Perhubungan Kota Batam akan mulai menerapkan sanksi derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan.

Kepala Dinas Perhubungan, Rustam Efendi mengatakan penerapan ini akan dilakukan setelah Peraturan Daerah resmi berlaku.

Dan setelah melalui proses sosialisasi terlebih dulu.

“Kita sosialisasi dulu sambil menunggu penomoran Perdanya. Mungkin satu bulan sosialisasinya,” kata Rustam belum lama ini.

Ia menjelaskan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya nanti akan diderek oleh Dishub.

Pemilik kendaraan akan dikenai biaya derek Rp 300 ribu ditambah administrasi denda Rp 200 ribu.

“Kalau bermalam, tambah lagi Rp 200 ribu per 24 jam. Berlaku kelipatan sampai 24 hari. Kalau tidak juga diambil, kendaraan akan dilelang,” ujarnya.

Selain proses derek, Perda yang baru disahkan DPRD Kota Batam ini juga mengatur tentang jam operasional parkir tepi jalan umum. Waktu pelayanan dan penarikan retribusi parkir umum ini diperpanjang dari aturan sebelumnya.

“Jam operasionalnya kalau dulu 06.00-20.00, diperpanjang jadi 06.00-22.00 WIB,” tutur pria yang baru dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan definitif ini.

 Aturan lainnya yaitu mengenai drop off penumpang di tempat parkir khusus seperti mal dan sebagainya.

Sebelum ini, kendaraan yang masuk ke parkir khusus tetap harus bayar parkir walaupun hanya masuk sebentar.

Perda ini mengatur untuk kendaraan yang menurunkan penumpang, tidak dibebani biaya parkir seperti kendaraan lain.

Waktu yang diberikan yakni 15 menit untuk menurunkan penumpang.

“Untuk parkir khusus ini masuk ke pajak yang di Dispenda (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), bukan yang retribusi parkir tepi jalan umum,” kata dia.  (tribunbatam.id/dipa nusantara/leo halawa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved