Selundupkan Ganja ke Lapas, Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Pemasok Ganja ke lapas dibekuk Polisi. Ia merupakan seorang wanita paruh baya. Perempuan tersebut berinisial If (46). Ia ketahuan memasok ganja oleh

Editor: Eko Setiawan
Warta Kota/Muhammad Azzam
IF nekad menyelundupkan narkoba jenis ganja saat hendak menjengut suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal, Kota Bekasi. 

Saat digeledah, petugas dua bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan ganja seberat 262,56 gram.

Kemudian di dalam remote AC ditemukan tiga bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu 2,08 gram dan dua butir ekstasi.

"Ada satu DPO bernama Arab, diduga ada ia terlihat atas kepemilikan barang haram itu," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Seto, ia hanya disuruh mengantarkan paket ganja ke suaminya.

"Pengakuan pelaku hanya disuruh suaminya, pelaku sudah lakukan 3 tiga penyelundupan, dua berhasil yang ketiga ini gagal. IF saat dites urine juga positif narkoba," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1), tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Penyelundupan Ganja ke Lapas Bekasi Dibekuk Polisi, http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/13/pelaku-penyelundupan-ganja-ke-lapas-bekasi-dibekuk-polisi?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved