Selundupkan Ganja ke Lapas, Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
Pemasok Ganja ke lapas dibekuk Polisi. Ia merupakan seorang wanita paruh baya. Perempuan tersebut berinisial If (46). Ia ketahuan memasok ganja oleh
Saat digeledah, petugas dua bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan ganja seberat 262,56 gram.
Kemudian di dalam remote AC ditemukan tiga bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu 2,08 gram dan dua butir ekstasi.
"Ada satu DPO bernama Arab, diduga ada ia terlihat atas kepemilikan barang haram itu," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Seto, ia hanya disuruh mengantarkan paket ganja ke suaminya.
"Pengakuan pelaku hanya disuruh suaminya, pelaku sudah lakukan 3 tiga penyelundupan, dua berhasil yang ketiga ini gagal. IF saat dites urine juga positif narkoba," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1), tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Penyelundupan Ganja ke Lapas Bekasi Dibekuk Polisi, http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/13/pelaku-penyelundupan-ganja-ke-lapas-bekasi-dibekuk-polisi?page=all.