BATAM TERKINI

Tak Mempan Diusir Pakai Sirine, Dinas Perhubungan Batam Derek 2 Mobil Karena Parkir Sembarangan

Cuma beda satu jam, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kembali menderek satu unit mobil merk Daihatsu Xenia di depan kantor Imigrasi Batam.

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Dinas Perhubungan Batam kembali menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di depan Kantor Imigrasi Batam, Rabu (13/3/2019). 

Hal ini berlangsung Rabu (13/3) pukul 12.30 WIB, tepatnya di depan Kantor Imigrasi Kelas I Kota Batam.

"Mobil ini telah terparkir selama satu jam lebih. Kami tidak tahu orangnya kemana," ucap J Leo salah satu petugas Dinas Perhubungan Kota Batam yang bertugas, kepada TRIBUNBATAM.ID.

Mobil dengan nomor polisi BP 1680 HE ini diketahui telah diparkirkan sejak pukul 11.00 WIB tadi.

"Kami kunci dulu ban mobilnya. Ini agar si pemilik mobil tidak bersikeras. Kalau dipaksa jalan, pecah itu ban. Jika mau ambil langsung ke kantor Dishub," ujar Serman, petugas dishub lainnya.

Usir Pakai Suara Sirine

Sebelumnya, Dinas Perhubungan juga telah menertibkan sejumlah mobil yang parkir sembarang tempat di depan kantor Imigrasi Batam Center, Senin (11/3/2019)  siang.

Mobil-mobil yang parkir sembarangan tersebut kocar-kacir saat diusir mobil patroli Dinas Perhubungan menggunakan raungan suara sirine.

Suara sirine mobil plat merah bernopol BP 46 C itu membuat para pengendara berlarian berhamburan.

Terlihat, tidak sedikit mobil yang parkir di sana bermburan keluar.

"Ini kan sudah dilarang parkir di sini. Jadi memang untuk ketertiban bersama,  tidak boleh parkir di sini. Dan sesuai Perda ada beberapa titik yang tak bisa parkir sembarang tempat," ujar seorang petugas.

Saat mobil itu berhamburan meninggalkan tempat parkirnya, suara sirine terus berbunyi.

Melihat hal itu, orang-orang yang berada di dekat lokasi tersebut kaget.

"Kirain tadi ada razia apa gitu. Ternyata patroli pengusir patroli parkir sembarang tempat," kata Eben seorang warga yang dekat sana.

Sebelumnya,  Dinas Perhubungan Kota Batam akan mulai menerapkan sanksi derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan.

Kepala Dinas Perhubungan, Rustam Efendi mengatakan penerapan ini akan dilakukan setelah Peraturan Daerah resmi berlaku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved