Beda Nasib. Siti Aisyah Dibebaskan, Kasus Doan Thi Huong Malah Dilanjutkan, Jadi Terdakwa Tunggal
Siti Aisyah dibebaskan, namun persidangan Doan Thi Huong tetap dilanjutkan dan menjadi tersangka tunggal pembunuhan Kim Jong-nam.
TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Nasib Siti Aisyah dengan Doan Thi Huang berbeda dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Siti Aisyah dibebaskan oleh pengadilan tinggi Shah Alam Malaysia, namun persidangan Doan Thi Huong tetap dilanjutkan dan menjadi tersangka tunggal pembunuhan Kim Jong-nam.
Dalam kasus Siti Aisyah, jaksa penuntu menarik dakwaan terhadap Siti Aistah, sementara di persidangan yang berlangsung, Kamis (14/3/2019), jaksa penuntut justru menolak permohonan bebas Doan Thi Huong asal Vietnam tersebut.
• Pembunuhan Kim Jong Nam, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah, Hakim: Dia Boleh Pergi Sekarang
• Siti Aisyah Bebas, Doan Thi Huong Kaget dan Menangis: Pikiran Saya Kosong
• 3 Alasan Siti Aisyah Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan Kim Jong Nam
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, wakil jaksa negara Muhamad Iskandar Ahmad menyatakan penolakan pengguguran kasus ini kepada Hakim Pengadilan Tinggi, Datuk Azmi Ariffin.
Tentu saja pengacara Hisyam Teh Poh Teik yang mewakili Doan Thi Huong kecewa dengan keputusan tersebut karena kliennya berharap akan diperlakukan sama dengan Siti Aisyah, karena kedua wanita itu melakukan aksi pembunuhan itu bersama-sama.
“Terjadi diskriminasi yang sangat jelas terhadap klien saya kerana dalam kasus ini, pengadilan memutuskan kasus prima facie terhadap kedua terdakwa. Mereka berdua juga mengemukakan pembelaan yang sama di pengadilan," katanya kepada media usai persidangan.

Prima facie merupakan satu ungkapan Latin bermaksud "atas kemunculan pertama (on its first appearance)", atau "oleh contoh pertama (by first instance)".
Biasa digunakan dalam hukum Inggris (dan negara common law) bahawa pada pemeriksaan pertama, satu peristiwa menunjukkan buktinya sendiri.
“Kedua terdakwa menyatakan bahwa mereka melakukan rakaman untuk kebutuhan rality show dan diperalat oleh agen Korea Utara,” katanya seperti dilansir TribunBatam.id dari Kantor Berita Bernama.
• Siti Aisyah Menangis Haru, Bertemu Jokowi Usai Dinyatakan Bebas Dari Kasus Pembunuhan di Malaysia
• Siti Aisyah Bebas, Ayah Doan Thi Huong: Bebaskan Anak Saya Juga!
Dengan penolakan ini, artinya Doan Thi Huong akan menjadi terdakwa tunggal dengan ancaman hukuman mati.
Empat terdakwa lainnya, warga Korea Utara, gagal ditangkap oleh kepolisian Malaysia dan hingga saat ini masih menjadi buron Malaysia dan Interpol.
Sementara Siti Aisyah secara mengejutkan dibebaskan oleh pengadilan, Senin lalu, saat hendak dikonfrontasi dengan Doan Thi Huong.
Jaksa Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan, pihaknya tidak menggugurkan permohonan bebas terdakwa, tetapi sebaiknya Doan membela diri atas dakwaan pembunuhan tersebut.
Diplomasi Tingkat Tinggi

Perbedaan perlakuan jaksa terhadap Siti Aisyah dengan Doan Thi Huong ini membuat isu bahwa Siti Aisyah dibebaskan oleh diplomasi tingkat tinggi pemerintah Indonesia dengan Malaysia.
Meskipun PM Mahathir Mohamad mengelak dan mengatakan bahwa pembebasan Siti Aisyah sesuai dengan hukum, namun proses peradilan memperlihatkan hal yang berbeda.
Seperti diketahui, bersama dengan Doan Thi Huong, Siti Aisyah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Namun, empat hari lalu, hakim mengabulkan permintaan jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.
"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam. "Dia bisa pergi sekarang," ujarnya.
Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan untuk mencabut dakwaan.
Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.
"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana yang mengikuti persidangan itu.
"Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini," katanya.
Siti Aisyah langsung dibawa ke Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan di sana sudah hadir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Yassona langsung menggelar jumpa pers bersama Dubes Rusdi Kirana dan menjawab pertanyaan besar media, kenapa Siti Aisyah dibebaskan.

Dalam jumpa pers tersebut, Yasona mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepemimpinan Kerajaan Malaysia, terutama Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad dan pengacara negara Tommy Thomas.
“Ini (keputusan pembebasan Siti Aisyah hari ini) adalah perjuangan yang panjang oleh pemerintahan Indonesia atas permintaan Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) dalam hubungan baik antara kedua negara,” kata Yasona, Senin siang.
“Presiden Jokowi juga pernah mengadakan pertemuan tahun lalu dengan Dr Mahathir untuk meminta bantuan perkara ini. Saya sendiri, pada Agustus tahun tahun lalu juga bertemu PM Malaysia, Thomas (pengacara negara) dan Kepala Kepolisian Malaysia Tan Sri Mohamad Fuzi Harun di Putrajaya untuk memohon pembebasan Siti Aisyah,” katanya.
Yasonna mengatakan, permintaan pembebasan Siti Aisyah kepada pemerintah Malaysia dengan tiga alasan.
1. Mereka yakin, apa yang dilakukan Siti Aisyah itu hanya bertujuan untuk kepentingan sebuah adegan realiti show dan tidak berniat membunuh Kim Jong-Nam.
2. Siti Aisyah diperdaya dan tidak menyedari sama sekali bahwa dirinya diperalat intelijen Korea Utara.
3. Siti Aisyah sama sekali tidak mendapat keuntungan apapun dari perbuatan tersebut.
Siti Aisyah berkata mengaku gembira kerana akhirnya dibebaskan setelah hampir dua tahun hidup dalam penjara.
Siti Aisyah mengatakan, orang pertama yang akan ditemui setiba di kampung halaman di Serang, adalah keluarganya.
“Saya tidak menyangka dibebaskan hari ini dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi, pemerintah Indonesia, pemerintah Malaysia, pengacata Malaysia yang mewakili saya,” katanya.
Hari itu juga, Siti Aisyah diterbangkan ke Indonesia melalui pesawat khusus dan keesokan harinya bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara.
