Usai Sidang, Bahar bin Smith Ancam Presiden: Jokowi, Tunggu Saya Keluar! Lihat Videonya
Habib Bahar bin Smith yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan dua remaja mengeluarkan pernyataan bernada "ancaman" kepada Presiden Joko Widodo
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNBATAM.ID, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan dua remaja mengeluarkan pernyataan bernada "ancaman" kepada Presiden Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi.
Pernyataannya soal Jokowi itu dikatakan Habib Bahar bin Smith saat ia ditemui sejumlah wartawan seusai menjalani sidangnya yang beragendakan pembacaan tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, Kamis (14/3/2019).
"Saya sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar. Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, akan dia rasakan pedasnya," kata Habib Bahar bin Smith saat keluar ruangan sidang di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Ambon, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Bahar bin Smith mengatakan hal tersebut sembari berjalan keluar dari ruang persidangan.
Ketika itu, Habib Bahar bin Smith tetap dikawal sejumlah personel Kepolisian.
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya (6/3/2019).
Habib Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar (18) dan anak di bawah umur beriniisial Mhu (17) di Pengadilan Negeri Bandung.
Jaksa menjerat Habib Bahar dengan tiga dakwaan.
Dakwaan pertama primer, mendakwa Bahar dan Agil Yahya serta M Abdul Basid melakukan tindak pidana secara bersama-sama, menyuruh melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan luka-luka.
Dakwaan kedua primer, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Agil Yahya dan M Abdul Basid terhadap Cahya dan Mhu.
Terkait Mhu yang merupakan anak di bawah umur, jaksa mendakwa Habib Bahar dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sehingga mengakibatkan luka berat dan dijadikan dakwaan ketiga primer.
Tiga Terdakwa
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Bambang Hartoto menjelaskan peran terdakwa Habib Bahar bin Smith, Abdul Basid, dan Aqil Yahya dalam menganiaya Cahya Abdul Jabar (18) dan MHU.
Jaksa menjelaskan kronologi penganiayaan, bermula dari Cahya Abdul Jabar yang disuruh MHu mengaku sebagai Habib Bahar di Bali.
Bahar kemudian meminta Basid mencari rumah Cahya dan berhasil ditemukan.
Lalu, 1 Desember 2018, Bahar meminta Aqil Yahya untuk menemui Basid dan mengajak Habib Husein, Wiro, Keling untuk membawa Cahya Abdul Jabar di rumahnya ke Pondok Pesantren Tajul Al Awiyin.
Imam Santoso, orangtua Cahya Abdul Jabar. kata jaksa, sempat menolak anaknya dibawa namun akhirnya dipersilakan.
"Di mobil, Aqil Yahya sempat merekam Cahya Abdul Jabar dan mengatakan, 'Ini yang mengaku-ngaku Habib Bahar, sekarang kau diinterogasi'," ujar Jaksa Bambang Hartoto dalam dakwaannya.
Setibanya di Ponpes Tajul Alawiyyin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 11.00 WIB, Cahya yang pertama diinterogasi oleh terdakwa.
Cahya melimpahkan kesalahan kepada MHu.
Kemudian atas perintah terdakwa, saksi Hamdi dan Basid serta dua orang lainnya menjemput MHu mengendarai dua sepeda motor di rumahnya di Kampung Babakan Sawah, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
"Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Cahya dan MHu tidak dapat berbuat apapun selain diinterogasi dan dianiaya oleh terdakwa."
Penganiayaan dilakukan oleh Aqil, Hamdi dan oleh sekitar 15 santri lainnya menggunakan tangan kosong, ditendang dengan kaki, lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata berkali-kali," ujar Bambang.
Kemudian, Cahya dan MHu oleh terdakwa disuruh berkelahi sehingga keduanya mengalami luka dan lebam pada bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri, serta pada anggota tubuh lainnya.
"Kemudian rambut Cahya dan MHu dicukur sampai botak tanpa rambut dan dijaga oleh para santri. Sekitar pukul 22.00 WIB, akhirnya Cahya dan MHu oleh terdakwa diperbolehkan pulang meninggalkan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin," ujar Bambang.
Kasus yang Menjerat Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Terkait kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith, jaksa menyebut penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith ini bermula saat saksi korban bernama Cahya dan MHU menghadiri undangan di Seminyak, Bali, Senin 26 November 2018, namun panitia susah dihubungi.
Kemudian, keduanya menginap tiga hari di sebuah hotel di Bali.
Pada 29 November, saksi korban berada di Kuta dan ada yang bertanya dan menyebut Cahya sebagai Habib Bahar karena mirip.
"Ini Habib Bahar ya?," ujar jaksa menirukan seorang pria yang menyebut Cahya sebagai Habib Bahar.
"Kemudian atas perintah dari MHU, Cahya disuruh mengaku sebagai Habib Bahar. Lalu saksi Cahya menjawab I'ya'."
Besoknya, 30 November, terkait pengakuan itu, Cahya dan MHU dijemput oleh jamaah majelis Rahibul Hadat menuju Bandara Ngurah Rai untuk kembali ke Jakarta dan dibelikan tiket Batik Air.
Si penanya itu kemudian mengajak Cahya dan MHU untuk berbincang dan diantar kembali ke hotel tempat menginap.
Terdakwa kemudian mendengar kabar Cahya dan MHU mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar.
Terdakwa meminta rekannya bernama Hamdi untuk menghubungi Abdul Basid dan menanyakan soal Cahya Abdul Jabar dan MHU.
Pembicaraan telpon itu kemudian diambil alih oleh Habib Bahar bin Smith.
Percakapan telepon dengan Basid diambil alih oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan.
'Ini ana (saya) Bahar, bisa cari rumahnya Cahya dan MHU karena di Bali ngaku-ngaku sebagai saya, bahkan istri ana dibawa-bawa. Ente enggak usah bingung, cari rumahnya kalau ada sekarang bawa ke sini (Ponpes Tajul Alawiyin)," ujar jaksa mengutip omongan terdakwa.
Kemudian Basid melaksanakan perintah Habib Bahar dan berhasil menemukan rumah Cahya lalu melaporkannya pada terdakwa.
Hanya saja, saat itu Basid tidak bisa menemukan Cahya karena tidak berada di rumah.
Basid turut jadi terdakwa dalam kasus ini bersama Aqil Yahya yang turut serta menganiaya.
Setelah menemukan Cahya, ia dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyin kemudian diinterogasi oleh Habib Bahar, Basid, Aqil Yahya dan santri lainnya.
Video penganiayaan itu kemudian tersebar di media sosial dan menjadi viral sehingga polisi kemudian menangkap Habib Bahar cs.
Tersangka Kasus Lain

Habib Bahar bin Smith juga pernah membuat publik heboh saat muncul cuplikan ceramahnya yang menuai respons negatif karena dianggap menghina presiden RI Jokowi dengan menyebut Jokowi sebagai 'banci'.
Kala itu, Habib Bahar bin Smith berkata bahwa Presiden Jokowi, yang adalah kader PDIP, sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.
Adapun Habib Bahar bin Smith, dalam tayangan video yang menjadi trending topic itu, menyebut Jokowi sebagai banci.
"Kalau ketemu Jokowi kamu buka celananya, jangan-jangan haid Jokowi itu, seperti banci," kata Habib Bahar bin Smith dalam video tersebut.
Soal ucapannya pada ceramah tersebut, Habib Bahar bin Smith memberikan penjelasan soal ceramahnya yang dianggap kontroversial itu.
Pada saat reuni akbar alumni 212, Habib Bahar bin Smith berkesempatan menyampaikan pidato soal alasan mengapa ia membuat pernyataan kontroversi untuk Presiden Jokowi.
Habib Bahar bin Smith juga mengatakan, ia bersikukuh tidak akan meminta maaf kepada Jokowi dan memilih membusuk dalam penjara, andaikan ia benar-benar dipenjara.
“Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habaib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur. Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara." kata Habib Bahar bin Smith dilansir dari Tribunnews.com.
Akibat ucapannya itu, Habib Bahar bin Smith pun dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Buntut dari ucapannya itu, Habib Bahar bin Smith pun sempat menyandang status sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Di Depan Wartawan, Blak-blakan Habib Bahar bin Smith Ancam Presiden Jokowi: Tunggu Saya Keluar, http://jabar.tribunnews.com/2019/03/14/di-depan-wartawan-blak-blakan-habib-bahar-bin-smith-ancam-presiden-jokowi-tunggu-saya-keluar?page=all.
Penulis: Daniel Andreand Damanik