KARIMUN TERKINI

Satres Narkoba Polres Karimun Panen Tangkapan, 2 Bulan 19 Tersangka, Ada ASN, WN Malaysia & 5 Wanita

Dalam dua bulan dari 1 Februari-17 Maret, 19 orang ditangkap dengan tuduhan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba berbagai jenis

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/RACHTA YAHYA
Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya dan Kasatres Narkoba, AKP Rayendra A Prayana memperlihatkan barang bukti berupa 502,5 butir ekstasi. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun panen tangkapan dalam 2 bulan terakhir di tahun 2019 ini.

Dalam dua bulan dari 1 Februari-17 Maret, 19 orang ditangkap dengan tuduhan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba berbagai jenis.

Dari 19 tersangka tersebut, ada Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DS dan warga negara Malaysia, M Zamri bin Kamis.

Selain itu juga ada perempuan sebanyak 5 orang dan seorang residivis dengan ancaman hukuman satu tahun dan baru bebas dari penjara belum lama ini.

Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Minggu (17/3/2019) mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari 19 tersangka tersebut sabu-sabu sebanyak 59,15 gram dan pil ekstasi sebanyak 502,5 butir.

"Kasusnya sebanyak 12 kasus," kata Gima, Minggu.

Banjir Bandang Sentani Jayapura Papua, Seret Mobil Hingga Pesawat, Update Korban Tewas: 42 Orang

Kesaksian Irfan Yunianto WNI yang Lolos dari Serangan Teror di Selandia Baru; Semua Orang Panik

Jadwal Perempat Final Piala Presiden 2019, 4 Juara Grup Ini Bakal Jadi Tuan Rumah?

Jadwal Bola Liga Italia Hari Ini, Genoa Vs Juventus 18.30 WIB, AC Milan vs Inter Jam 02.30 WIB

Jadwal Bola Liga Inggris Hari Ini, Fulham vs Liverpool beIN Sport 1, Everton vs Chelsea Live RCTI

ASN berinisial DS , dikatakan Gima ditangkap jajarannya di pada 11 Maret 2019 di jalan Jenderal Sudirman, Poros, Kecamatan Meral.

Saat itu, tersangka yang dinas di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun ditangkap saat dalam berpakaian dinas.

Dari DS, petugas mengamankan 5 paket sabu-sabu seberat 0,64 gram.

"Masih berpakaian dinas," ujar Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra A Prayana yang turut memberikan keterangan pada konferensi pers itu.

Saat diinterogasi Wakapolres, tersangka DS mengaku memesan sabu dari seseorang yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Sabu tersebut kemudian diantarkan oleh Rino yang saat ini berstatus buronan atau DPO.

"Ngakunya buat dikonsumsi sendiri tidak diperjualbelikan," kata Wakapolres, Gima.

Deko terancam hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.

Ancaman hukuman yang sama juga dikenakan kepada tersangka bernama Rahman Sani, kasus kepemilikan sabu 0,64 gram.

Hasil dan Klasemen Akhir Babak Grup Piala Presiden 2019 & Daftar 8 Klub yang Lolos ke Perempat Final

Sementara WN Malaysia atas nama M Zamri bin Kamis sudah dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Untuk kasus pil ekstasi sebanyak 449 butir atas nama tersangka Rico alias Ripen dan Kunci bin Robani, polisi menduga mereka adalah bagian dari jaringan ekstasi Tanjungpinang.

"Jaringan yang di Tanjungpinang masih dilacak," kata Gima.

Keduanya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pindana denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

Ancaman hukuman yang sama juga dikenakan kepada tersangka Adam (sabu 25,73 gram) dan perempuan bernama Ucu Hafifah (sabu 25,73 gram).

Tersangka lainnya diantaranya yang ditangkap wilayah kecamatan Tebing terdiri dari 2 TKP dengan tersangka M Khojali dan seorang perempuan bernama Helda Jumarta Putri.

Berikutnya wilayah kecamatan Karimun terdiri dari 11 TKP yakni Dedi Sugiono, Ruslan alias Hasan, Khairi, Syah Hendri, Bambang Heriyanto, dan Rano Adinata serta dua orang perempuan, Yudistiara Febri Yani dan Yustika Rini alias Eni.

Wilayah kecamatan Meral yakni Jumardin. Wilayah kecamatan Kundur 2 TKP, yakni Andi Rahmadani dan Ratni Suryani. (yah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved