Kronologi Penangkapan 2 Warga Batam yang Bawa Sabu 107 Kilo dan 14.699 Butir Ekstasi di Pontianak

BNN Kalbar dan Polda Kalbar menangkap dua warga Batam, Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli.

Tribun Pontianak/M Nurul Ashry
Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli, dua warga Batam yang menyelundupkan 107 kilogram sabu dan 114 ribu lebih ekstasi tertangkap di Kalimantan Barat. 

TRIBUNBATAM.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan gemetaran ketika melihat sabu sebanyak 107 kilogram dan 14.699 butir ekstasi yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar.

BNN Kalbar dan Polda Kalbar menangkap dua warga Batam, Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli.

Keduanya tertangkap saat membawa 107 kilogram sabu dan 114.699 butir ekstasi yang disimpan di dalam boks ikan.

Penangkapan dilakukan di depan Indomaret Jl Raya Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, pada Kamis (14/3/2019) malam.

"Saya selaku Wakil Gubernur, membaca kronologi dari rilis ini, kemudian melihat banyak jumlah barang haram ini, terus terang gemetar saya. Saya membayangkan, ada berapa jiwa yang akan hancur," tutur Norsan saat menghadiri press release dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di kantor BNNP Kalbar, Jl Parit Haji Husein II, Selasa (19/3/2019).

"Dalam hati saya, Ya Allah kalau barang ini sampai lolos bagaimana jadinya," imbuhnya.

Ria Norsan mengucapkan berterimakasih atas kerja keras BNN dan jajaran Polda Kaobar mengungkap peredaran narkoba ini di wilayah Kalbar.

"Pesan saya yang terakhir, laksanakanlah aturan hukum itu dengan sanksi yang sangat berat kepada para pelaku ini, apalagi kita bisa mengungkap siapa otak di balik ini," kata Ria Norsan.

Ria Norsan meminta agar para para pelaku perusak bangsa ini dihukum seberat-beratnya. Bahkan ia meminta kepada pihak kejaksaan agar menuntut hukuman mati kepada otak pelakunya.

Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan ikut menghadiri ekspose penangkapan narkoba terbesar

di Kalbar

"Dari pihak kejaksaan jangan ragu-ragu, kalau sudah dapat otak pelakunya, hukum mati saja, Itu supaya tidak ada lagi orang-orang yang jahat seperti ini, menghancurkan bangsa kita," tegasnya.

Kepala BNNP Kalbar Brigjen Suyatmo mengungkapkan bahwa pelaku penyelundup ratusan kilogram narkotika ini berjumlah dua orang.

"Dua orang tersangka yang diamankan yakni Hendri (39) alias Muhamad Idris pria asal Batam, dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli, juga asal Batam," ujarnya. 

Dari tangan keduanya, tim gabungan BNN dan Polda Kalbar menangkap narkoba yang dikemas dalam 123 bungkus.

Tim gabungan juga menyita dua unit mobil jenis Toyota Avanza dan Innova, 6 unit HP merk Nokia, Xiaomi,  kartu identitas yakni KTP dan SIM milik kedua pelaku, 4 unit kartu ATM, uang tunai Rp 1.8 juta.

"Ini adalah hasil kerja keras dari tim gabungan BNNP Kalbar, Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNN Kota Pontianak dan BNN Kota Singkawang," ujarnya Selasa (19/3/2019) pagi di Kantor BNN Kalbar, Jalan Parit Haji Husein II, Pontianak Selatan.

Brigjen Suyatmo mengatakan, kedua tersangka yang diamankan menerima barang haram tersebut dari tiga orang tidak dikenal di sekitar Pantai Gosong, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

"Barang haram dari Pantai Gosong tersebut rencananya akan dibawa ke Pontianak dan diserahkan kepada orang tak dikenal di parkiran Hotel Orchardz Jalan Ahmad Yani," ungkapnya.

Brigjen Suyatmo mengungkapkan, barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 107 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 114.699 butir yang disimpan dalam lima buah boks ikan.

Tim gabungan BNN Prov Kalbar dan Ditresnarkoba Polda Kalbar juga terpaksa melumpuhkan kedua pelaku yakni dengan menembak bagian betis karena melawan ketika petugas hendak menyita HP mereka berdering .

Keduanya melakukan perlawanan dan berteriak-teriak saat diringkus sehingga petugas BNN dan Polda Kalbar sehingga keduanya terpaksa dilumpuhkan petugas.

Suyatmo menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan kedua pelaku, aksi penyelundupan narkotika ke wilayah Kalbar ini merupakan sudah ke tiga kalinya.

"Kedua pelaku ini mengaku dirinya mendapatkan BB narkotika ini dari tiga orang yang tak di kenal di kawasan sekitar Pantai Gosong, Kec Sui Raya Kepulauan," kata Suyatmo

Rencananya narkoba ini akan di bawa ke Kota Pontianak.

Caranya, mobil Toyota Innova yang berisikan narkotika akan diparkir di halaman Hotel Orchad, Jl A Yani, Pontianak, nanti ada orang yang akan dihubungi mengambil mobil tersebut.

Namun saat orang tersebut dihubungi ternyata orang tersebut sudah tidak ada kontak.

Diduga mereka sudah tahu penangkapan ini.

Kronologi penangkapan

Ekspose penangkapan narkoba 107 kilogram dan 114 ribu lebih butir ekstasi di BNN Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (19/3/2019). Penangkapan dilakukan tim gabungan BNN, Direktorat Narkoba Polda Kalbar, BNN Kota Pontianak dan BNN Kota Singkawang oleh dua warga Batam

Ekspose penangkapan narkoba 107 kilogram dan 114 ribu lebih butir ekstasi di BNN Provinsi

Kalimantan Barat, Selasa (19/3/2019). Penangkapan dilakukan tim gabungan BNN,

Direktorat Narkoba Polda Kalbar, BNN Kota Pontianak dan BNN Kota Singkawang oleh dua

warga Batam (Tribun Pontianak/M Nurul Ashry)

Dalam jumpa pers, Brigjen Suyatmo mengatakan, ke dua tersangka ditangkap di depan Indomaret, Jalan Raya Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, pada Kamis (14/3/2019) pekan lalu.

Mereka adalah Hendri (39) alias Muhamad Idris asal Batam, yang berperan sebagai dirver mobil Toyota Innova B 1121 SRK, dan Arnoldus Topan (41) alias Ignatius Petrus Loli, pengemudi Avanza B 1527 SP, juga asal Batam.

Barang haram tersebut dikemas dalam ratusdan bungkus plastik di dalam lima buah boks ikan yang diterima tersangka di sekitar wilayah Pantai Gosong, Kabupaten Bengkayang.

Brigjen Suyatmo menerangkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pergerakan barang haram dalam jumlah besar oleh orang luar Kalbar.

“Kita lakukan beberapa langkah guna mengumpulkan informasi. Pada Kamis (14/3/2019) tim gabungan dapat info pasti terkait penyulundupan ini," ujarnya.

Suyatmo mengatakan, salah satu tersangka, yakni Arnoldus Topan sempat melakukan perlawanan lantaran petugas mencoba merebut ponsel miliknya yang tiba-tiba berdering di tengah-tengah penggeledahan.

Tersangka yang tak ingin rahasianya diketahui berusaha melawan petugas sehingga diberi tembakan terukur di betis kanannya.

Saat ke dua tersangka dibawa, giliran Hendri berusaha kabur dan melawan petugas sambil berteriak-teriak, mencoba membuat bingung petugas. Akhirnya, kakinya pun dihadiahi timah panas.

Saat di interogasi kedua tersangka mengaku barang haram senilai miliaran rupiah tersebut diterima dari tiga orang tidak dikenal di sekitar Pantai Gosong.

Barang haram tersebut rencanya akan dibawa ke Pontianak, tepatnya di parkiran Hotel Orchard Jalan Gajah Mada.

“Sesaat setelah memastikan bukti dari tersangka, kita koordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk pengembangan dan penyelidikan di seputaran hotel yang dijadikan tempat transaksi sesuai keterangan tersangka,” papar Brigjen Suyatmo.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas gabungan gagal menangkap satu tersangka yang bertugas sebagai pengambil barang ketika sampai di Pontianak.

Langkah timnya rupanya sudah lebih dulu terendus yang bersangkutan.

“Kita coba telpon menggunakan handphone milik tersangka tidak bisa, nomor milik orang yang kita intai dalam kondisi mati,” katanya.

Hukuman Mati

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono, memberikan keterangan kepada awak media pada press realese pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika di BNN Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Parit H.Husein II, Pontianak, Selasa (19/3/2019). (Tribun Pontianak/Anesh Viduka)

Dua pria asal Batam dengan barang bukti dalam jumlah besar ini terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Kasi Narkotika Kejati Kalbar Meidi SH menyatakan dengan tegas bahwa ke dua tersangka nantinya akan dituntut dengan hukuman mati.

"Pasti mati, tidak ada toleransi, pimpinan (kejaksaan) pasti akan mendukung," katanya.

Meidi menuturkan dasar hukum sudah jelas, yakni tuntutan hukuman maksimal yaitu hukuman mati, meskipun ada hukuman maksimal seperti pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Akan tetapi, untuk yang ini, sepertinya harus pidana mati karena perannya jelas. Jadi, tak hanya me,lihat jumlah barang bukti yang besar. Tapi keduanya bagian dari jaringan pengedar narkotika," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved