PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN

Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dibunuh Tetangga, Keluarga Korban Gantian Mau Serang Rumah Pelaku

Afandi membunuh bocah berinsial MHM di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (9/8/2025) siang.

Editor: Khistian Tauqid
TribunJatim.com/Humas Polres Pasuruan
PENGANIAYAAN - MHM, bocah laki-laki berusia tujuh tahun di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, tewas, usai diduga menjadi korban penganiayaan Moh Afandi pada Sabtu (9/8/2025) siang. Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Asyik Main, Bocah 7 Tahun di Pasuruan Tewas Dibunuh Tetangga, Keluarga Tak 

TRIBUNBATAM.id - Pembunuhan keji dilakukan oleh seorang laki-laki bernama Moh Afandi pada tetangganya yang masih berusia tujuh tahun di Pasuruan, Jawa Timur.

Afandi membunuh bocah berinsial MHM di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (9/8/2025) siang.

Warga yang pertama kali menangkap Afandi setelah melakukan aksi kejinya pada bocah berusia tujuh tahun tersebut.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah  mengamankan terduga pelaku Afandi.

Iptu Joko juga membeberkan kronologi kejadian nahas yang menimpa bocah berinisial MHM itu.

Awalnya MHM sedang bermain di halaman depan rumah Afandi sekitar pukul 11.30 WIB tersebut.

Tiba-tiba Afandi mendatangi korban sambil membawa pecuk yang merupakan alat dari besi dengan gagang kayu.

Afandi tanpa basa-basi langsung memukul ke arah kepala MHM hingga langsung tersungkur.

“Korban mengalami luka robek di kepala dan jatuh tersungkur. Warga yang mengetahui langsung mengamankan pelaku dan membawa korban ke RSUD Bangil Pasuruan menggunakan ambulans desa,” ujar Iptu Joko.

Baca juga: Tampang Pelaku Pembunuhan Joel Tanos Cucu 9 Naga di Manado, Tikam Dada dan Leher Korban

Warga sekitar yang mengetahui insiden itu, langsung membawa korban ke rumah sakit, namun sayangnya MHM dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga memasang garis polisi, dan mengamankan barang bukti berupa satu pecuk besi bergagang kayu dan sepasang sepatu.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan gumpalan darah di lantai depan rumah korban.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diamankan di lokasi tak lama setelah kejadian, sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Polres Pasuruan saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku dan para saksi untuk mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved