Remaja Putri 15 Tahun Diculik dan Digilir Empat Pria di Tempat Sepi, Begini Keberingasan Mereka
Remaja Putri yang masih berumur 15 tahun diruda paksa oleh empat lelaki bejat. Sungguh keji perbuatan yang dilakukan empat orang pemuda terhadap se
Sedangkan tersangka Rudi yang merupakan otak kejahatan terhadap YN, masih dalam pengejaran.
Apalagi harta benda korban, cincin dan handphone ada ditangan Rudi," ujarnya
Atas perbuatan para tersangka, maka petugas mengenakan masing-masing pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) subsidair Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan.
"Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas mantan Kapolres Nisel tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Biadab! Empat Pemuda Gilir Rudapaksa Remaja Putri 15 Tahun Lalu Merampok Korban, http://medan.tribunnews.com/2019/03/20/biadab-empat-pemuda-rudapaksa-bergiliran-remaja-putri-15-tahun-lalu-merampok-korban?page=all.