Kemenhub Patok Tarif Ojek Online Rp10 Ribu untuk 5 Km Pertama

“Jadi jauh dekat (meskipun) di bawah 5 kilometer Rp. 10.000,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta. Budi menamba

Tribunnews.com
Ilustrasi naik ojek online 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Perhubungan hingga kini belum mematok besaran tarif ojek online.

Sebab, belum ada titik temu antara aplikator dan pengemudi mengenai besaran tarif tersebut.

Namun, Kemenhub telah menentukan besaran tarif yang sama untuk jarak tertentu atau flag fall.

“Jadi jauh dekat (meskipun) di bawah 5 kilometer Rp. 10.000,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta.

Hasil 4 Tahun Ngojek, Driver Ojek Online Ini Bangun Rumah Mewah dan Tempat Kos-kosan

Aturan Baru Ojek Online, Kemenhub: Driver Harus Pakai Sepatu dan Berpakaian Sopan

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Ojek Online, Dilarang Berhenti atau Mangkal Sembarangan

Cari Solusi Terbaik Soal Tarif Ojek Online, Kemenhub Janji Akan Tentukan Tarif untuk Semua Pihak

Budi menambahkan, tarif tersebut sudah disetujui oleh pengemudi dan aplikator. Namun, untuk tarif di atas 5 kilometer belum ditentukan.

“Flag fall rata-rata menerima. 5 kilometer sekitar Rp 10.000,” kata Budi.

Sebelumnya, Budi menyatakan besaran tarif ojek online akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan.

Hingga saat ini belum tercapai angka yang disepakati oleh pihak-pihak terkait untuk tarif ojek online.

“Ada beberapa masukan, Rp 2.400 per km kurang lebih itulah dari pengemudi sudah nett," ujar Budi.

Namun, lanjut Budi, angka tersebut tak disetujui oleh pihak aplikator. Pihak aplikator merasa angka itu terlalu tinggi.

“Kalau Rp 2.400 per km kemahalan nanti masyarakatnya meninggalkan. Rp 1.600 per km itu nett kali ya, kalau aplikator itu mintanya antara Rp 2.100 sampai Rp 2.000 per km. Kalau pengemudi Rp 2.400/km sudah nett," kata Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Tarif Ojek Online di Bawah 5 Km Rp 10.000"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved