Remaja 15 Tahun Diperkosa di Semak-semak Saat Pulang Sekolah, Diancam Akan Dibunuh Kalau Berteriak
Pelajar berusia 15 tahun berinisial A ketika baru saja pulang sekolah. Kisah tragis dialami A ini membuat ia trauma paska kejadian tersebut.
Pihak keluarga yang mendapatkan laporan dari anaknya tersebut kemudian segera membuat laporan atas kasus pemerkosaan itu ke Mapolsek Silat Hilir agar diproses lebih lanjut.
"Atas kejadian ini kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, melakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Silat Hilir, dan menyita barang bukti yang ada hubungan dengan tindak pidana," tukas Iptu Siko.
"Pasal yang dipersangkakan ke dalam kasus tersebut adalah, pasal 81 ayat 1 ,ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," lanjutnya kemudian.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pulang Sekolah Lewat Perkebunan Sawit, Seorang Siswi di Kalbar Jadi Korban Pemerkosaan