BATAM TERKINI

VIRAL di WhatsApp Ada Temannya Kena Bogem Mentah, Sopir Taksi Online Geruduk Taksi Konvensional

LAGI! taksi online dan konvensional di Batam terlibat bentrok karena dipicu dugaan persekusi terhadap sopir taksi online.

TribunBatam.id/Dipa Nusantara
Suasana kisruh taksi online dan konvensional di dekat BCS Mall Batam,. Kamis malam 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - LAGI! taksi online dan konvensional di Batam terlibat bentrok karena dipicu dugaan persekusi terhadap sopir taksi online.

Kamis (21/3/2019) malam kemarin, ketegangan kembali terjadi antara pengemudi taksi online dan konvensional di tak jauh dari kawasan BCS Mall, Baloi, Batam.

Hingga berita ini diturunkan, suasana di dekat mal tersebut masih ramai.

"Ribut lagi di dekat BCS. Menurut anggota kami di sana, katanya ada yang kena pukul, tapi saya belum lihat pasti. Namun tidak ada kerusakan pada kendaraan," kata seorang pengemudi taksi online kepada TribunBatam.id.

Menurut informasi, pemicu perkelahian tersebut kembali karena penjemputan penumpang.

"Iya dituduh ambil penumpang dari BCS, tapi sebenarnya bukan di depan BCS, tetapi di Indomaret samping Batam City Hotel," katanya.

ATURAN BARU! Naik Ojek Online, Jauh Dekat Maksimal 5 Kilometer Tarifnya Rp 10.000

Dilempar Batu, Korban Bentrok Sopir Taksi Habiskan Rp 6 Juta, Pelaku Janji Ganti Biaya Berobat

Sudah Ada Titik Jemput Tapi Sopir Taksi Masih Ribut, Dishub Batam Minta Gubernur Kepri Bertindak

Sopir Taksi Online dan Konvensional Ribut di Engku Putri Batam, Kapolsek Janji Tindak yang Salah

Kericuhan tersebut cepat menyebar di grup WhatsApp pengemudi taksi online sehingga mereka menggeruduk ke kawasan BCS Mall.

Kericuhan ini hanya berselang empat hari setelah Minggu (17/3/2019) pagi, kericuhan juga terjadi di pintu gerbang barat Alun-Alun Engku Putri Kota Batam.

TribunBatam.id berupaya melakukan konfirmasi pada Kapolsek Lubukbaja Kota Batam, Kompol Yunita Stevani, namun hingga kini belum ada keterangan.

Kerap Alami Persekusi

Sebelumnya, keributan juga terjadi Selasa (12/3/2019) sore.

Saat itu, TRIBUNBATAM.ID kembali mendapat laporan bahwa seorang pengemudi taksi online kembali diamankan oleh pihak taksi konvensional.

Permasalahannya sederhana, perizinan yang belum juga terbit menjadi faktor utama.

"Tadi ada yang ditahan lagi di depan Mega Mall Batam Center. Dibawa ke polisi, cuma sekarang mobil sudah keluar. Dapat informasi dari teman driver lain, cuma kami nggak suka saja terhadap persekusi yang dilakukan. Apalagi itu drivernya seorang wanita," ujar Indra, salah satu driver online sekaligus perwakilan badan usaha yang memiliki izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) kepada TRIBUNBATAM.ID, Selasa (12/3/2019) sore.

Sebelumnya, Senin (11/3/2019), kedua belah pihak juga terlibat cekcok di tempat yang sama, depan Mega Mall Batam Center dan Gedung Sumatera Expo Batam.

"Kami meminta ketegasan pemerintah. Jika memang sudah ada aturannya, segera dikeluarkan izinnya. Jauh hari sebelumnya, kami bersama taksi konvensional sudah bersepakat terhadap 47 titik jemput penumpang. Tapi ini bukan solusi, karena yang diperlukan adalah aturan resmi yang tertuang dalam Pergub atau Perwako," ujarnya.

Calum Scott Ungkap Inspirasi dan Cerita di Balik Lagu You Are The Reason, Judul Awalnya Ternyata Ini

Jalan Tol Batam Masuk Program Sejak 2016 Tapi Sampai Sekarang Belum Dibangun, Ini Kata Walikota

Kuburan Jadi Tempat Nongkrong dan Pacaran, Ini yang Dilakukan Polsek Batuaji Batam

Diduga Otak Pembunuhan Roni, Mayat di Tiban Permai Batam, Polisi Bekuk Marlin Sinambela di Bogor

Mendengar keluh kesah itu, sebelumnya telah diberitakan bahwa Rustam Efendi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam dengan jelas menyebutkan bahwa terkait perizinan menjadi kewenangan dinas perhubungan Provinsi Kepri.

"Itu kewenangan Dinas di Provinsi. Kami hanya sebatas pengawasan saja terhadap kesepakatan 47 titik jemput penumpang yang telah berhasil dicapai," tulisnya dalam pesan Whatsapp, ketika dimintai tanggapan terhadap polemik yang terjadi, Senin (11/3) sore.

Sementara itu, Jamhur Ismail selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dalam pertemuan terakhir bersama kedua belah pihak, taksi online dan taksi konvensional, pada Jumat (8/3) menyebutkan bahwa kesepakatan terkait 47 titik jemput penumpang adalah langkah awal dalam proses yang akan dilakukan selanjutnya.

"Sebenarnya ini hanya tinggal memberikan sosialisasi kepada masing-masing anggota badan usaha. Begitu juga sebaliknya, pihak taksi konvensional juga tinggal memberikan sosialisasi pula kepada anggotanya. Hal ini kita harapkan agar keributan tidak terjadi terus menerus," ujar Jamhur Ismail merespon tanggapan dari kedua belah pihak dalam pertemuan yang diadakan.

Menurutnya, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri tidak punya hak untuk membatasi perkembangan driver taksi online yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

"Untuk pembatasan itu kami tidak punya kewenangan. Dashboard, atau server itu pun tidak bisa diakses oleh kementerian perhubungan, apalagi kami. Kalau saja kami diberikan kewenangan mengakses server, mungkin tinggal delete saja sistem setiap driver yang tidak masuk dalam kuota yang diberikan," jelas Jamhur lagi.

Dalam pertemuan, perwakilan forum taksi konvensional pun juga menuturkan keluh kesahnya.

"Kami hanya meminta pemerintah tegas. Berikan sanksi jika ada yang melanggar, dan segera lakukan pengawasan terhadap driver yang berada di luar kuota yang telah ditentukan," ucap Omo, selaku ketua perwakilan forum taksi konvensional pada pertemuan.

Dari informasi yang TRIBUNBATAM.ID dapatkan, kuota armada taksi online yang ditetapkan untuk Kota Batam adalah sebanyak 300.

Kuota tersebut diberikan kepada 13 badan usaha yang telah memiliki izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang juga memiliki forum tersendiri dengan nama FK-BUASKU (Forum Komunilasi - Badan Usaha Angkutan Sewa Khusus).

Apabila dibagi dengan jumlah 13 badan usaha, maka masing-masing badan usaha memiliki hak untuk membawahi 23 armada taksi online.

Terkait perizinan, Jamhur Ismail telah menyebutkan bahwa masing-masing badan usaha harus mengurus izin prinsip di Online Single Submission (OSS) yang telah ditentukan.

"Urus dulu administrasinya di OSS. Jika sudah lengkap, pastinya akan direspon melalui pergub, terkait permenhub nomor 118 yang telah diterbitkan. Itu kan sesuai turunan perundang-undangan," ujarnya ketika tanya jawab dilakukan TRIBUNBATAM.ID setelah agenda pertemuan selesai.

Beberapa waktu lalu, TRIBUNBATAM.ID berkesempatan mewawancarai Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari pada Rabu (6/3/2019) lalu.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan memang 2017 lalu Dinas Perhubungan Provinsi Kepri akan melegalkan dan akan mengatur regulasi persyaratannya.

Asosiasi taksi online pun memenuhi persyaratannya, namun tak ada tindaklanjutnya.

"Kalau memang tidak diperbolehkan, buatkan saja regulasinya. Begitu pun sebaliknya. Harus diatur jangan dibiarkan seperti itu," ujar Lagat tegas.

Dalam satu kesempatan, Lagat memanggil pihak Dinas Perhubungan Kota Batam terkait penahanan salah satu armada taksi online.

Dirinya menegaskan bahwa Dinas Perhubungan tidak ada hak menahan armada taksi online.

"Kalau ada bus kota menyalahi trayek boleh ditahan, kalau taksi online tidak ada dasar aturannya. Polresta Barelang saja tak menahan mobil, hanya menilang dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan, setelah bayar tilang dan sidang, SIM sudah dikembalikan, jelasnya.

"Mereka (Dishub) kami panggil, mereka hanya bilang dasar penahanannya berdasarkan kesepakatan itu (Titik Jemput Penumpang). Apakah kesepakatan itu termasuk dasar hukum? Jelas tidaklah," sesal Lagat.

Seolah digantung, polemik antara taksi online dan taksi konvensional dibiarkan terus saja terjadi di Kota Batam.

Dengan alasan kearifan lokal, kedua belah pihak diminta untuk menahan diri dan mengikuti hasil kesepakatan yang telah tercapai terkait 47 titik jemput penumpang.

Sampai kapan keberlanjutan kisah Tom and Jerry ini berlangsung, menarik ditunggu. (tribunbatam.id/dipa nusantara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved