BATAM TERKINI

Taksi Online vs Konvensional Ribut Terus, Kadishub Kepri: Kita Akan Rapat Terus Sampai Bosan!

Kepala Dishub Kepri, Jamhur Ismail menyesalkan masih terjadinya keributan antara sopir taksi online dan konvensional di Batam, dalam mencari penumpang

Penulis: Dewi Haryati |
TribunBatam.id/Dipa Nusantara
Suasana kisruh taksi online dan konvensional di dekat BCS Mall Batam,. Kamis malam 

Kadishub Kepri : Bentrok Terus, Kita Akan Rapat Terus Sampai Bosan, Sampai Tak Bentrok Lagi

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Jamhur Ismail menyesalkan masih terjadinya keributan antara sopir taksi online dan sopir taksi konvensional di Batam, dalam mencari penumpang.

Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggelar rapat agar permasalahan ini bisa segera selesai.

"Itulah bentrok lagi. Kita akan rapat terus sampai bosan, sampai tak bentrok lagi," kata Jamhur, di Batam Center.

Sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, diatur ketentuan kalau perusahaan angkutan sewa khusus, wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

Terhadap hal ini, Jamhur mengakui, hingga saat ini belum ada satupun badan usaha terkait angkutan sewa khusus yang dikeluarkan izin operasionalnya.

Saat ini ada 13 badan usaha yang sudah mengajukan izin prinsipnya ke Dishub.

"Dan dalam waktu dekat kita akan kasih izin prinsipnya. Tapi dengan catatan," ujarnya.

VIDEO - Keributan Antara Sopir Taksi Online dan Konvensional di Depan DC Mall, Jumat (22/3) Malam

LAGI! Cekcok hingga Adu Mulut, Taksi Konvensional dan Taksi Online Batam Kembali Ribut (22/3)

Supir Taksi Dikeroyok Hingga Babak Belur, Dia Tulang Punggung Keluarga, Belum Bisa Cari Duit Lagi

Driver Taksi Online Dirampok Penumpang Sendiri, Menderita Luka Sayatan di Leher Saat Ditodong Pisau

Catatan yang dimaksudnya ini, antara sopir taksi online dan sopir taksi konvensional mesti sepakat terlebih dahulu, terkait red zone (zona merah).

"Di mana titik yang boleh jemput, dimana yang tidak. Harus sepakat dulu, baru kita keluarkan," kata Jamhur.

Izin prinsip yang akan dikeluarkan, mengikut kuota sementara untuk taksi online. Yakni sebanyak 300. Dari 300 ini akan dibagi ke 13 badan usaha yang ada.

"Sementara itu dulu. Tapi izin prinsip ini kan baru tahap awal. Ada lagi izin operasional untuk resminya," ujarnya.

Apakah kuota 300 cukup untuk kebutuhan taksi online di Batam, apalagi ada 13 badan usaha yang mengajukan izin prinsipnya ke Dishub?

Jamhur mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji, apakah memungkinkan ada penambahan kuota, sesuai aturan baru di Permenhub 118/2018.

"Sebenarnya kita sudah ada kuota final dari kajian tahun lalu. Tapi kita simpan dulu, rahasia," kata Jamhur, sembari berharap antara sopir taksi online dan sopir taksi konvensional bisa sepakat soal red zone.

Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Efendi juga menyayangkan masih terjadinya insiden keributan antara sopir taksi online dan taksi konvensional.

Dari Dishub dan Pemerintah Kota Batam, telah berupaya mencari solusi agar perselisihan yang terjadi antar kedua belah pihak, tak terjadi lagi. Lantaran berdampak langsung pada situasi keamanan dan kenyamanan orang-orang yang datang ke Batam.

Ujung-ujungnya, masyarakat Batam juga yang akan dirugikan.

"Kita sudah fasilitasi, beberapa kali rapat untuk mencari solusi. Sudah ada juga kesepakatan titik-titik lokasi penjemputan penumpang, tapi masih juga terjadi (keributan)," kata Rustam kepada Tribun, Senin (18/3/2019).

Diakuinya, Dishub Batam tak bisa berbuat banyak terkait penyelesaikan masalah ini. Karena secara aturan, kebijakannya berada di provinsi-di Dinas Perhubungan Provinsi Kepri atau di tangan Gubernur Kepri.

"Kami tidak diam soal ini. Susah juga kami mau bertindak karena aturannya memang ada di provinsi. Bukan di kita," ujarnya.

"Tapi dampak langsungnya memang ke masyarakat kita. Karena tempatnya (taksi online) banyaknya di Batam, di daerah lain tidak ada," sambung Rustam. (tribunbatam.id/dewi haryati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved