Mahasiswi Cantik ini Dicabuli Oknum Dosen, Lapor Polisi dan Pak Dosen Langsung Jadi Tersangka

Oknum Dosen yang mencabuli mahsiswi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Pelaku merupak Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung b

Editor: Eko Setiawan

Ketut juga belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan tersangka bakal dikabulkan atau tidak.

Ayah yang Hamili Anak Kandungnya di Padang Tertangkap, Korban Melahirkan, Pelaku Jadi Ayah dan Kakek

Hasil Thailand vs Brunei Skor 1-0 di Babak Pertama Kualifikasi Piala Asia U23 2020

Dituding Hilangkan Tas Mewah Nagita Slavina, Asisten Raffi Ahmad Dibuat Menangis dan Rela Dipecat

"Kalau soal diterima atau tidak, itu kebijakan pimpinan," ucap Ketut.

Dalam perkara ini, SH dijerat pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

SH terancam pidana tujuh tahun penjara.

Gelar Perkara

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah menggelar perkara kasus asusila yang dilakukan SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung.

SH diduga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya, E.

AKBP Ketut Seregig mengatakan, dari hasil gelar perkara, kasus dugaan asusila ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah naik tahap sidik," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa, 26 Februari 2019.

Sampai saat ini, Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 11 orang saksi, termasuk saksi ahli.

SH diperiksa atas dugaan tindak asusila yang dilaporkan oleh mahasiswinya, E.

Laporan tertuang dalam dalam surat nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung.

Pelecehan Seksual

Dunia pendidikan tinggi di Lampung kembali digoyang kasus dugaan pelecehan seksual.

Setelah di Universitas Lampung, kali ini kasus serupa diduga terjadi di UIN Raden Intan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved