Terkuak di Persidangan, Awal Proses Transaksi Vanessa Angel Hingga Dibanderol Rp 80 Juta
Dua terdakwa mucikari Vanessa Angel, yakni Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN) mulai disidang di PN Surabaya, Senin (25/3/2019)
TRIBUNBATAM.id, SURABAYA - Kasus prostitusi online artis yang menjerat Vanessa Angel mulai bergulir di persidangan.
Dua terdakwa mucikari Vanessa Angel, yakni Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN) mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019).
Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng di Sidoarjo bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke ruang sidang Garuda dalam persidangan tertutup.
Tentri mengenakan kerudung berwarna pink dan menutupi wajahnya dengan rambut.
Sedangkan Siska pakai masker serta berkaca mata.
Saat memasuki ruangan, keduanya ditemani oleh kuasa hukumnya.
Kedatangan dua mucikari prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel ini cukup menarik perhatian pengunjung PN karena keduanya dikerumuni oleh awak media.
Mereka hanya terdiam menuju ruang sidang.
Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap menjalani sidang.
Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Franky Desima Waruwu.
“Siap,” jawabnya lirih, Senin, (25/3/2019).
“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky menegaskan.
Ada empat jaksa dari Kejati Jatim, diantaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto ditunjuk sebagai JPU membacakan dakwaan dalam kasus ini.
Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/mucikari-vanessa-angel-di-sidang-perdana.jpg)