Penyalur Tenaga Kerja Divonis 5 Tahun Karena Jual Manusia Dengan Modus Kerja Sebagai Trapis Pijat
Terdakwa kasus Human Traffiking menangis hau di Pengadilan setelah Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepadanya. Hukuman tersebut
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa Febi Yuliana melakukan perdagangan orang (Human Traficking) terhadap korban NEP dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,9 juta dari Dian Wulandari.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dijanjikan SPG
Kasus perdagangan manusia sebelumnya terjadi di Indramayu.
Jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking.
Korbannya tujuh gadis asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketujuh gadis itu berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16).
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tergiur Loker di Medsos Teman, Wanita Bandar Lampung Dijebak dan Dipekerjakan di Tempat Ini