Terungkap Alasan RR Buang Bayi Hasil Perselingkuhan Dengan Menantu, Sudah 1 Tahun Pisah Dengan Suami
Berselingkuh dengan menantunya, RR melahirkan seorang anak dari hasil hubungan gelapnya. Ia nekat membuang anak hasil hubungan gelap tersebut lantar
Bermula rasa sakit perut hendak menceret, RR alias Rate (39) warga Tanakepi, RT 004/RW 002, Desa Tanarawa, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berangkat sendirian ke Sungai Enakter, Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
Jalan kaki sekitar 200-an meter dari rumahnya, di atas sebuah batu besar, RR duduk melahirkan bayinya.
Bayi itu kemudian digendong ke sungai dan melepasnya ke air mengalir.
“Saya sudah tanya kepada RR, bayinya dua kali menangis ketika dilahirkan. Dia tidak menyesal ketika melepaskannya ke sungai. Sesudahnya dia membersihkan badan dan jalan pulang ke rumahnya,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sikka, AKP Heffri Dwi Irawan, S.H, S,IK, mendampingi Wakapolres Sikka, Kompol Iwan Iswayudi, memberikan keterangan pers kasus buang bayi, Selasa (26/3/20219) siang.
Heffri menambahkan, bayi ditemukan Sabtu (23/3/2018) sekitar pukul 04.00 Wita oleh Januarius Nong, kembali memancing di sungai.
Bayi terbawa air sungai yang masih mengalir deras sekitar 1 Km dari tempat RR melahirkan.
“Aliran sungai masih lumayan deras setelah musim hujan ini. Bayi tersangkut di batang bambu,” ujarnya.
Iwan Iswayudi, menambahkan pelaku nekat membuang bayinya ke sungai menutup rasa malu, sebab ia hamil bukan dengan suaminya.
“Bayi perempuan ini masih hidup pada saat dilahirkan. Mungkin pada saat itu tersangka kalut dan takut kemudian melepaskan bayinya ke sungai. Dia tidak menyesal melepas bayinya ke sungai,” ujar Iwan.
Rate disangka melakukan pelanggaran pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diancam 20 tahun penjara atau pasal 341 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara.