BATAM TERKINI
Bawa Sabu 5 Kg, Polisi Ringkus 3 Tersangka di Bandara RHF Tanjungpinang, Begini Kronologisnya
Aparat menangkap 3 tersangka terkait penemuan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Bandara Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjungpinang
Penulis: Endra Kaputra |
Bawa Sabu 5 Kg, Polisi Ringkus 3 Tersangka di Bandara RHF Tanjungpinang, Begini Kronologisnya
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aparat menangkap 3 tersangka terkait penemuan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Bandara Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjungpinang, Sabtu (9/3/2019).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga.
Ia mengatakan, tiga orang tersebut diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya warga Batam.
"Tersangka pertama berinisial NS (39) asal Surabaya, kedua MF (20) asal Batu Aji, Batam, dan SL (37) asal Sei Beduk, Batam," katanya Kamis (28/3/2019).
Erlangga menuturkan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari penerima barang bukti narkotika Jenis sabu dari pihak Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang yang terjadi, Sabtu 9 Maret 2019 lalu.
"Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyerahan dibawah pengawasan (Controlled Delivery Of Drugs) untuk barang berupa untuk 1 (satu) koli Barang Paketan atas nama Pengirim AB dan Penerima atas nama R dengan tujuan Jl. Tubanan Baru Blok G/ 2 Kelurahan Karang Pooh Kecamatan Tendes Kota Surabaya dengan nomor Resi Pengiriman 11 – 19 – 982609 tanggal 08 Maret 2019," sebutnya.
• 2 WNA Malaysia Ditangkap Petugas BC di Pelabuhan Batam Centre, Ketahuan Simpan Sabu Dalam Anus
• Miliki Sabu 11 Kg, Hendry Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Minta Terdakwa Segera Susun Pledoi
• Polisi Sempat Menyerah Saat Geledah Rumah Bandar Narkoba, Akhirnya Temukan Sabu di Kandang Ayam
• PNS Tewas Berlumuran Darah dan Terlilit Tali Sabuk Pengaman, Ternyata Korban Istri Kepala Dinas
Dilanjutkannya, Rabu 13 Maret 2019 lalu, sekira pukul 19.00 WIB, di Lion Parcel Kota Surabaya Satresnarkoba telah mengamankan 1 orang laki-laki bernama NS yang telah menerima paketan tersebut di atas yang berisi narkotika jenis sabu.
"Tersangka pertama ini mengakui atas perbuatannya yang disuruh oleh temannya bernama EG melalui komunikasi Chat Whatsapp," ujarnya.
Seterusnya, Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan terhadap kediaman NS. Dan ditemukan didalam rumah berupa 13 bungkus diduga berisi Narkotika.
Narkotika tersebut diantaranya, golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo Lumba – Lumba warna abu abu dibungkus plastik transparan, 1 bungkus diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo S warna biru dibungkus plastik transparan, 1 bungkus diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo monyet warna merah dibungkus plastik transparan, 1 bungkus diduga berisi pecahan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi warna merah, 3 paket diduga berisi Narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.
"Dan setelah diinterogasi saudara NS mengakui barang tersebut ialah yang ia simpan dirumahnya sendiri. Selanjutnya saudara NS beserta barang bukti tersebut di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sebutnya
Setelah itu, Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengirim 3 koli barang paketan berisikan Narkotika Jenis sabu tersebut yang langsung dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP R. Moch Dwi Ramadhanto.
"Dari hasil selanjutnya, juga mengamankan kembali seorang laki laki berinisial MF yang sebelumnya sudah diketahui ciri cirinya," ujarnya.
MF ini pun di tangkap pada sabtu tanggal 23 Maret 2019 lalu di JlCijerah Gg. Nawawi No.47 Bandung dengan barang bukti lainnya 1 unit handphone.
"Berdasarkan keterangan MF, bahwa mengakui telah mengirimkan paket berupa 3 koli berisi tas tas wanita bersama dengan kawannya SL dan dibawah kendali SL sebagai pengirim. Pada senin 25 Maret 2019 di kawasan Baloi Permai, Batam dengan barang bukti lainnya 1unit handphone, SL pun mengakui atas perbuatannya," sebutnya.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka pun akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (tribunbatam.id.endra kaputra)