BATAM TERKINI
Miliki Sabu 11 Kg, Hendry Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Minta Terdakwa Segera Susun Pledoi
Hendry alias Apen Bin Sunaryo jaringan narkoba antar negara dituntut 20 tahun penjara atau dituntut dengan tuntutan lebih ringan dibanding semestinya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Hendry alias Apen Bin Sunaryo jaringan narkoba antar negara yang ditangkap Mabes Polri karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 11 kilo gram (kg), dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam.
JPU Rizky Harahap menuntut 20 tahun penjara. JPU menilai terdakwa ini melanggar pasal Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Hery Loanardy alias Cobra.
Tuntutan ini lebih ringan dari acuan semestinya pasal 113 ayat 2 yang mengisyaratkan dihukum mati atau seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendry alias Apen Bin Sunaryo dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Rizky membacakan tuntutan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam Selasa (26/3) sore.
Sidang yang digelar Selasa sore tersebut disidangkan dua majelis hakim.
Yakni Ketua Mejelis Hakim Efrida Yanti dan Mangapul Manalu sebagai anggota mejelis hakim. Sementara kedua terdakwa didiampingi pengacara Elisuita dkk.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, Efrida Yanti memberikan hak untuk bersuara.
• Rhenald Kasali Suruh Rocky Gerung Lebih Banyak Baca Buku, Debat Cerdas di ILC 26 Maret 2019
• Jadwal INDIA OPEN 2019 Hari Ini, Tontowi/Winny Hadapi Wakil Tuan Rumah
• Polisi Ungkap Ciri-ciri Pelaku Pembunuhan Pendeta Muda Melinda Zidemi
• Dulu Uang Dijadikan Tisu Toilet, Sekarang Rakyat di Negara Ini Hidup Melarat
• TEREKAM VIDEO - Seorang Pemancing Dikejar Buaya Karena Ingin Rebut Ikan Hasil Pancingannya
Apakah terhadap tuntutan itu mengajukan nota pembelaan (pledoi) atau tidak pada sidang pekan depan.
“Jadi saudara diberikan untuk menyusun pledoi. Silakan Anda konsultansi dengan pengacara,” kata Efrida Yanti.
Keduanya pun akan mengajukan pledoi pada sidang yang akan di sidang pekan depan.
Acara sidang pembacaan tuntutuan keduanya beberapa kali ditunda JPU. Berdasarkan rekam SIPP PN Batam, setidaknya empat kali ditunda.
Sebelumnya, dua terdakwa perkara narkotika jaringan antar negara Hendry alias Apen Bin Sunaryo dan Hery Loanardy alias Cobra saling bantah keterangan saat konfrontasi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam Selasa (12/2/2019) sore menjelang malam.
Hendry dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, memberikan keterangan terhadap temannya Hery.
Dalam keterangannya, Hendry mengatakan kenal dengan Hery sekitar empat tahun lalu. Keduanya sama-sama tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya sama-sama suka mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
