KPK Bidik Perusahaan Lain yang Menyuap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Sempat Melarikan Diri
Bowo mengumpulkan uang itu diduga untuk serangan fajar pemilu mengingat dia ikut serta pada pemilihan calon legislatif di Dapil II Jawa Tengah.
Penyerahan uang dilakukan di sejumlah tempat, yaitu rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss.
Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.

Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asty Winasti, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sempat kabur
Bowo Sidik Pangarso adalah orang terakhir dari delapan orang yang diamankan KPK dalam OTT dari Rabu sore hingga Kamis dinihari.
Bowo ditangkap Kamis dinihari oleh KPK.
Namun, sebelum pergi dari rumah, Rabu malam, Bowo sempat memeluk anak-anaknya sambil minta maaf, diduga karena ia sudah tahu menjadi target KPK.
"Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan 8 orang di Jakarta, yaitu; Bowo Sidik Pangarso (BSP), Anggota DPR RI, Asty Winasti (AWI), Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Selo (SLO), Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Indung (IND), Swasta PT INERSIA, Manto (MNT), Bagian Keuangan PT INERSIA, Siesa Darubinta (SD), swasta dan dua orang sopir," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Adapun kronologi penangkapan, sebelumnya tim KPK menerima informasi akan adanya penyerahan uang dari AWI kepada IND.
Transaksi tersebut berlangsung di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ketujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya," jelas Basaria.
IND, kata Basaria, diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang sejumlah Rp 89,4 juta dari AWI.
Uang itu disimpan dalam sebuah amplop coklat.
Di lokasi yang sama, tim juga mengamankan SLO, MNT dan sopir IND.