TRIBUN WIKI

TRIBUNWIKI - Begini Cara Mengurus Akta Lahir Anak dan Pindah KTP di Batam

Bagi Anda yang masih bingung tentang prosedur pengurusan akta lahir dan pindah E-KTP, berikut penjelasannya.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id
Ilustrasi pengurusan KTP 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi Anda yang masih bingung tentang prosedur pengurusan akta lahir dan pindah E-KTP, berikut penjelasannya.

Camat Bengkong melalui Kasi pelayanan umum Ismawati mengatakan, untuk prosedur pengurusan akta lahir juga terlebih dahulu melalui surat pengantar RT/RW, melanjutkan ke kelurahan, dan langsung ke kantor Disduk.

"Jadi kami Kecamatan hanya tinggal menyerahkan akta lahir yang sudah jadi dari Disduk, biar warga yang mengurus, tidak perlu jauh jauh ke Disduk lagi," sebutnya, Minggu (10/3/2019).

Sedangkan untuk kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi diantaranya, foto copy KK dan KTP suami istri, surat keterangan yang asli kelahiran dari rumah sakit, dan bidan.

"Menyertakan KTP saksi dua orang dari pihak keluarga. Bisa neneknya, saudaranya, dan kerabata lainnya, sebagai pembenaran atas kelahiran anak tersebut," ujarnya.

Sementara itu, untuk pengurusan pindah E-KTP terlebih dahulu meminta surat pengantar melalui RT/RW.

"Jadi buat surat pengantar dari RT/RW dulu, setelah itu langsung ke kantor lurah, dan selanjutnya ke kantor Camat," katanya

TRIBUNWIKI - Daftar Ketua Pengadilan Negeri Batam dari Masa ke Masa

TRIBUNWIKI - 13 Nama Kapolsek di Batam Beserta Alamat Mapolsek dan Nomor Teleponnya

TRIBUNWIKI: Daftar Pimpinan DPRD Batam Periode 2014-2019

TRIBUNWIKI - 9 Tempat Wisata di Daerah Sekupang Batam

Disampaikannya, bila hanya pengurusan pindah E-KTP antar Kecamatan cukup di kecamatan saja.

"Namun, bila ini pindah E-KTP antar Provinsi sampai ke Disduk. Nanti E-KTP bersangkutan akan ditahan, dan memegang adminitrasi pindah, untuk proses pengajuan awal," sebutnya.

Untuk syarat berkas yang harus dilengkapi pun. Diantaranya, Pengantar RT/RW, KTP legalisir dua rangkap, KK asli yang bersangkutan.

"Masing masing berkas dirangkap dua, dan serta melampirkan surat keterangan pengantar dari kelurahan," sebutnya. (tribunbatam.id/endra kaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved