Pasca Penetapan Tarif Batas Bawah Tiket, Lion Air Group Resmi Turunkan Harga Jual Tiket Pesawat

"Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling, mengakomodir p

Tribunnews
Lion Air 

TRIBUNBATAM.id - Lion Air, Wings Air dan Batik Air member of Lion Air Group melakukan penurunan harga jual tiket pesawat.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan efektif 30 Maret 2019.

Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air Group mengatakan Lion Air Group senantiasa menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis dan wisatawan antardestinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

"Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan," kata Danang dalam rilis yang diterima Tribunbatam.id, Sabtu (30/3/2019).

Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ekonomi Naik Jadi 35 Persen

NAIK! Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ekonomi, Ini Angka Terbarunya

Begini Cara Kemenhub Atasi Tarif Tiket Pesawat Mahal, Terbitkan Dua Regulasi Ini

Batas Atas Harga Tiket Pesawat Belum Direvisi, Begini Curhat Suwarso Soal Sepinya Bandara Hang Nadim

Menurutnya, sebagai informasi, Lion Air dan Wings Air menawarkan kepada travelers konsep perjalanan semakin menyenangkan yang disesuaikan kebutuhan dengan mempersiapkan rencana perjalanan lebih awal.

"Travelers bisa mendapatkan tarif tiket (reservasi) melalui agen perjalanan (agent travel), website Lion Air (www.lionair.co.id) dan kantor penjualan tiket Lion Air Group," katanya.

Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ekonomi Naik Jadi 35 Persen

Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri yang baru dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Peraturan baru yang dikeluarkan Kemenhub Jumat ini adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019.

"Rata-rata di 35 persen dari (tarif batas) atas. Rata-rata seperti itu. Berlaku hari ini," ujar Isnin.

Perlawanan Calon Pendeta Melida Zidemi: Jangan Perkosa, Saya Lagi Menstruasi

Menu Sarapan Praktis dan Enak, Potato Egg Pancake Tambah Gurih dengan Taburan Keju

Ingin Sedok Lemak, Ratu Kecantikan Ini Sekarat di Meja Operasi, Ternyata Ahli Bedahnya Abal-abal

BERITA PERSIB - Besok Hadapi Ewako Batam, 2.000 Bobotoh Disebut Bakal Dukung Maung Bandung

Permen Nomor 20 tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen.

Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.

Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp 1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp 350 ribu (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved