Sabtu, 2 Mei 2026

Setelah 43 Tahun di Penjara, Paman dan Ponakan Dibebaskan karena Tak Bersalah

Dua pria asal Florida, Amerika Serikat dinyatakan bebas karena tak bersalah setelah jalani hukuman penjara selama 43 tahun.

Tayang:
abcnews.go.com
Paman dan Ponakan Dibebaskan Karena Tak Bersalah Setelah 43 Tahun di Penjara 

Agar dapat meninjau kembali kekeliruan pada kasus ini, dia menulis surat yang merinci terhadap apa yang terjadi pada kasus mereka.

Dalam surat itu, ia juga menyertakan salinan pernyataan tertulis dari seorang pria yang mengatakan bahwa orang lain bernama Nathaniel Lawson lah pelaku asli pembunuhan pada tahun 1976 yang didakwakan pada dirinya.

"Saya kehilangan hampir 43 tahun dalam hidup saya sehingga saya tidak akan pernah bisa kembali", demikian diberitakan abcnews.go.com.

 "Tetapi saya melihat ke depan dan akan fokus untuk menikmati kebebasan saya dengan keluarga saya," kata Myer dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor Kejaksaan Negeri. 

(Tribunlampung.co.id/ Tama Yudha Wiguna).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved