5 Bocah Adik Beradik Kabur Dari Rumah, Tidak Betah Atas Perlakuan Sang Ayah Selama Ini

Lima anak yang masih dibawah umur memilih meninggalkan rumahnya. Adik beradik ini keluar dari rumah karena tidak betah dengan perlakuaan sang ayah ya

Editor: Eko Setiawan
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
5 Bersaudara di Lamteng Kompak Kabur dari Rumah tak tahan dengan tabiat buruk sang ayah 

"Bapak marah-marah dan ngusir saya. Hari itu saya disuruh masukin baju-baju ke tas. Diusir bapak. Tapi karena ditahan kakak, saya gak jadi (pergi). Tapi malamnya bapak marah lagi dan tetap mengusir saya," terang AL.

Karena sudah tak tahan, AL kemudian keluar dari rumah, Selasa pagi.

Mengetahui AL pergi, keempat adiknya ikut kabur.

Mereka takut tidak ada yang merawat jika AL pergi.

AL mengatakan, sang ayah kerap berkata kasar.

"Kalau sudah marah, semua bahasa kotor itu keluar. Terakhir kami diancam bapak dengan golok. Alasannya selalu nggak jelas. Tiba-tiba aja bapak sering marah. Lalu semua dimarahin dan diancam-ancam," bebernya.

Kondisi tersebut sudah lama terjadi. Selain kepada anak-anaknya, Mn, ibu mereka, pun kerap mendapat perlakuan kasar dari sang ayah.

"Kalau ibu sudah sering banget digituin (mengalami kekerasan). Bahkan, bapak berbuat kasar kepada ibu ya di depan kami (anak-anak). Sudah lama kalau kasar. Mungkin sejak bapak dan ibu awal nikah dulu," imbuhnya.

Saat ini, kelima bocah bersaudara kandung itu berada di sekretariat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Yukum Jaya.

Mereka menetap di sana atas saran sang ibu dan warga sekitar.

Perlakuan kasar Mj, ayah kelima anak itu, dibenarkan oleh para tetangga.

Apalagi semenjak sang istri pergi ke Cikampek, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Memang terkenal kasar orangnya. Di sini juga kerap berbuat onar. Kalau laporan istrinya, dia memang suka berbuat kasar (KDRT). Bahkan, anak-anaknya sering nangis tiap hari," kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Mengetahui tabiat Mj, warga juga menyarankan anak-anak keluar dari rumah itu.

Warga juga berharap pihak berwajib bisa menyelidiki kasus KDRT yang diduga dilakukan Mj.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved