Pembunuhan Kim Jong-nam - Doan Thi Huong Akhirnya Tersenyum, Divonis 3 Tahun 4 Bulan
Doan Thi Huong, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam tersenyum setelah dakwaannya diubah dan divonis 3 tahun 4 bulan oleh pengadilan Malaysia
TRIBUNBATAM.id, SHAH ALAM - Doan Thi Huong, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam akhirnya bisa tersenyum setelah dakwaannya diubah sehingga ia terbebas dari hukuman mati.
Doan Thi Huong divonis pengadilan tinggi Shah Alam Malaysia 3 tahun 4 bulan setelah mengaku bersalah atas dakwaan membahayakan keselamatan orang lain, Senin (1/4/2019).
Meskipun tidak sepenuhnya bebas seperti Siti Aisyah yang langsung bebas murni setelah jaksa mencabut semua dakwaan, bulan lalu, vonis ini adalah hal yang terbaik bagi Doan Thi Huong.
• Pembunuhan Kim Jong-nam - Dakwaan Doan Thi Huong Diubah, Namun Tidak Bisa Bebas Seperti Siti Aisyah
• Air Mata Doan Thi Huong Tumpah: Saya Tidak Marah pada Siti Aisyah. Tuhan Tahu Kita Tak Melakukannya
Tiga minggu lalu, Doan Thi Huong sempat mengalami syok berat setelah jaksa menolak permohonannya untuk bebas seperti Siti Aisyah, WN Indonesia yang sama-sama mengolesi racun syaraf VX pada Kim Jong-nam.
Hakim menyatakan bahwa persidangan akan tetap berlangsung 1 April dan pengacaranya diminta menyiapkan pembelaan.
Pihak Doan Thi Huong, termasuk pemerintah Vietnam menuduh pengadilan Malaysia diskriminatif karena seharusnya Doan tidak bisa disidang karena kasusnya tidak bisa dipisahkan dari Siti Aisyah.
Akhirnya, pengacara dan jaksa melakukan kompromi dan mengubah dakwaan dari pembunuhan tingkat 1 ke perbuatan "membahayakan orang lain" dengan ancaman di bawah 10 tahun penjara.

Doan Thi Huong akhirnya kmengaku bersalah di pengadilan dan menyatakan bahwa vonis itu merupakan "hukuman yang adil" baginya.
Kuasa hukumnya mengatakan bahwa dengan pengurangan masa tahanan sejak Februari 2017, maka hukuman kliennya akan dibebaskan bulan depan.
"Pada minggu pertama Mei, dia akan pulang," kata pengacara Hisyam Teh Poh Teik kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (1/4/2019).
Doan Thi Huong mengaku bersalah atas dakwaan yang baru tersebut agar jumlah hukumannya bisa lebih ringan daripada jika ia membantah.
"Saya senang, ini adalah hukuman yang adil," kata Doan Thi Huong kepada wartawan setelah vonis pengadilan.
"Ini penilaian yang adil, saya berterima kasih kepada pemerintah Malaysia dan pemerintah Vietnam," tambahnya.
Tak Ada Dakwaan Pembunuhan
Selamatnya Doan Thi Huong dari tiang gantungan juga membuat kasus pembunuhan Kim Jong-nam menjadi kabur karena tidak ada satupun yang didakwa melakukan pembunuhan.
Pembunuhan abang tiri Kim Jong-Un pada Februari 2017 ini sepertinya akan di-peti es-kan oleh peradilan Malaysia karena empat pria Korea Utara yang dituduh melakukan hal ini juga tidak berhasil ditangkap.
Tiga dari empat orang tersebut meninggalkan Bandara KLIA2 hanya beberapa jam setelah aksi prank yang menewaskan Kim Jong-nam.
Satu orang lagi sempat bersembunyi di kantor kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur, namun pihak keamanan gagal menangkapnya karena kekebalan diplomatik.
Alhasil, hanya Siti Aisyah dan Doan Thi Huong yang diseret ke pengadilan dengan dakwaan pembunuhan tingkat satu dengan ancaman hukuman mati.

Namun pada 11 Maret 2019 lalu, saat Doan Thi Huong hendak bersaksi di persidangan Siti Aisyah, terdakwa justru dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam.
Kebahagiaan tampak menyelimuti dirinya ketika pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019) setelah bebas dari tuduhan itu.
Hakim menyetujui permintaan dari jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.
"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam. "Dia bisa pergi sekarang," ujarnya.
Dalam permintaan mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya.
Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.
Lobi Tingkat Tinggi
Hari itu juga, Siti Aisyah langsung dibawa oleh Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia ke kantor kedutaan dan sore harinya langsung dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat khusus.
"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana.
Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan, termasuk Doan Thi Huong yang hanya bisa terpaku saat Siti Aisyah berlari ke pelukannya sambil menangis bahagia.
Tanda-tanya besar terkait drama Siti Aisyah (27) ini akhirnya terjawab setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menjelaskan dalam jumpa pers di KBRI Kuala Lumpur.
Didampingi Rusdi Kirana, Yasona mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepemimpinan Kerajaan Malaysia, terutama Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad dan pengacara negara Tommy Thomas.
“Ini (keputusan pembebasan Siti Aisyah hari ini) adalah perjuangan yang panjang oleh pemerintahan Indonesia atas permintaan Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) dalam hubungan baik antara kedua negara,” kata Yasona, Senin siang.
“Presiden Jokowi juga pernah mengadakan pertemuan tahun lalu dengan Dr Mahathir untuk meminta bantuan perkara ini. Saya sendiri, pada Agustus tahun tahun lalu juga bertemu PM Malaysia, Thomas (pengacara negara) dan Kepala Kepolisian Malaysia Tan Sri Mohamad Fuzi Harun di Putrajaya untuk memohon pembebasan Siti Aisyah,” katanya.

Yasonna mengatakan, permintaan pembebasan Siti Aisyah kepada pemerintah Malaysia dengan tiga alasan.
1. Mereka yakin, apa yang dilakukan Siti Aisyah itu hanya bertujuan untuk kepentingan sebuah adegan realiti show dan tidak berniat membunuh Kim Jong-Nam.
2. Siti Aisyah diperdaya dan tidak menyedari sama sekali bahwa dirinya diperalat intelijen Korea Utara.
3. Siti Aisyah sama sekali tidak mendapat keuntungan apapun dari perbuatan tersebut.
PM Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan bahwa bebasnya Sisi Aisyah adalah murni proses hukum dan dirinya tidak melakukan intervensi.
Namun pengamat internasional mengatakan bahwa bebasnya Siti Aisyah adalah berkat lobi tingkat tinggi yang intensif dari Jakarta ke Kuala Lumpur.
Hal itu bisa ditandai bahwa perlakuan terhadap Siti Aisyah dan Doan Thi Huong berbeda meskipun keduanya bersama-sama melakukan hal itu.